DPRD Banjarbaru Kunjungi DPRD Palangka Raya, Hal Ini yang Dipelajari

DPRD Banjarbaru bersama staf ahli DPRD Palangka Raya beserta jajaran melakukan pembahasan terkait administarsi kependudukan, di Ruang Rapat Komisi DPRD Palangka Raya, Kamis (23/1). (YUDA/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA- Sebanyak sembilan anggota DPRD Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan kunjungan ke DPRD Palangka Raya. Agenda kunjungan kerja (Kunker) tersebut, yakni membahas sistem penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, di Ruang Rapat Komisi DPRD Palangka Raya, Kamis (23/1).

Kehadiran sejumlah wakil rakyat dari provinsi tetangga tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru HR Budimansyah disambut oleh staf ahli DPRD Palangka Raya Subari beserta jajaran, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Palangka Raya Zulhikmah Ravieq.

HR Budimansyah menjelaskan, kedatangan pihaknya terutama menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pihaknya di Kota Banjarbaru saat ini, lanjut dia, tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kependudukan, sehingga dirasakan perlu melakukan kaji banding terlebih dahulu ke wilayah lain.

“Perkembangan zaman, kepentingan dan teknologi  memaksa untuk membuat tata kelola menjadi lebih ringkas, aman dan valid, sehingga nantinya terbitlah aturan yang baru tersebut. Saya rasa seluruh pemerintah daerah juga telah mempersiapkan hal yang sama seperti kami. Selain ke Palangka Raya, kami  juga Rabu (22/1) berkunjung ke DPRD Kuala Kapuas untuk membahas hal serupa,” jelas Budimansyah.

Dalam PP Nomor 40 Tahun 2019 tersebut, jelas Budimansyah, banyak ornament dari penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah disesuaikan dan diubah, sehingga perda yang terdahulu di Kota Banjarbaru pun dituntut untuk bisa menyesuaikan secepatnya.

“Misalkan salah satu contoh yakni layanan KIA (Kartu Identitas Anak) yang perlu diatur ulang, karena itu juga merupakan bagian dari ornament penyelenggaraan kependudukan. Banyak masukan yang diberikan oleh pihak DPRD  dan Disdukcapil Kota Palangka Raya, yang akan kami bawa ke Banjarbaru untuk dbahas lebih lanjut,” pungkas Budimansyah. (pra/ami/dar)

246 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.