Sabar Ya, Pelaksanaan SKB Masih Menunggu Juknis

Keluarga peserta CPNS tegang menyaksikan pergerakan nilai CAT pada layar monitor yang disediakan BKD Kalteng, Kamis (6/2). (Denar/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA – Peserta yang melampaui ambang batas kelulusan alias passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemprov Kalteng, hampir dipastikan lebih tinggi dari seleksi periode sebelumnya. Jumlahnya terus bertambah seiring bergantinya hari tes.

Berdasarkan data sementara, tercatat sudah 1.015 peserta yang memperoleh nilai di atas passing grade. Mereka memiliki peluang besar mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Mengenai aturan SKB CPNS tahun ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan, berkenaan dengan pelaksanaan SKB, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Meski demikian, dengan lulusnya peserta pada SKD ini, memberi gambaran bahwa setidaknya merekalah yang nantinya bisa mengikuti SKB.

“Karena syarat mengikuti SKB adalah mereka yang lulus SKD. Jika tidak lulus SKD, jelas saja tidak dapat mengikuti SKB,” tegasnya.

Apabila mengacu pada penerimaan CPNS 2018 lalu, maka sistem yang digunakan adalah tiga peserta lulus SKD dengan nilai terbaik dikalikan jumlah formasi yang dibutuhkan.

“Jika mengacu pada ketentuan teknis SKB tahun lalu, memang demikian. Untuk tahun ini, kami masih belum mengetahui dan masih menunggu. Kemungkinan dalam waktu dekat ketentuan teknis SKB akan dikeluarkan pusat,” tegasnya.

Hingga pelaksanaan SKD hari keempat, kemarin (6/2), pelaksanaan SKD di lingkup Pemprov Kalteng masih berjalan aman dan lancar. Listrik dan jaringan pun sangat kondusif. “Pelaksanan tes berjalan aman, tidak ada kendala berarti,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, keluarga dan sanak saudara peserta CPNS silih berganti memadati halaman BKD Kalteng. Terpasang layar monitor sehingga dapat secara langsung melihat nilai yang diraih oleh peserta selama 90 menit tes berlangsung.

Seleksi CPNS ini dimulai sejak 2 Februari hingga 11 Februari mendatang. Total ada 4.427 peserta yang memenuhi syarat mengikuti tes tahap awal ini.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, meskipun peserta tes sudah melampaui passing grade atau ambang batas kelulusan, tetapi mereka masih waswas. Bagaimana tidak? Mereka yang lulus passing grade SKD, tidak serta-merta dinyatakan lulus alias otomatis bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal itu dikatakan oleh Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

“Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (tilok) saja. Namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai tilok,” kata Paryono di Jakarta, beberapa waktu lalu. (abw/ce/ala/nto)

247 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.