Memenuhi Syarat ! Eddy Raya-Sancho Bertarung Rebut Kursi Ketua KONI

Dua kandidat, Eddy Raya Samsuri (ERS) dan Christian Sancho (CS) dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon yang akan bersaing pada Musorprovlub. Tim karteker menyampaikan bakal calon yang memenuhi syarat maju sebagai ketua KONI Kalteng di Kantor Sekretariat KONI, Selasa (18/2) (Foto Bawah). (DENAR/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA– Karteker dan TPP mengumumkan calon yang akan bersaing pada Musorprovlub yang akan dilaksanakan tanggal 21-23 Februari 2020 di Hotel Bahalap, Palangka Raya. Dua kandidat dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon yakni Eddy Raya Samsuri (ERS) dan Christian Sancho (CS).

Ketua Tim Karteker KONI Kalteng Mayjen TNI (Purn) Heru Suryono mengatakan, dua calon ketua KONI tersebut semuanya memenuhi syarat. Hal itu dipastikan karena telah melalui proses seleksi oleh tim penjaringan dan penyaringan.

Dengan adanya penetapan dua bakal calon tersebut, selanjutnya akan dibuatkan surat pemberitahuan secara resmi, agar masing-masing calon segera menyusun visi, misi, maupun program kerja ke depan.

 “Visi misi yang dibuat kedua bakal calon tidak lain untuk kebaikan KONI ke depan maupun bagi atlet Kalteng menjelang ajang PON Papua,” terang Heru Suryono.

Selain itu, Heru juga berharap agar saat pemilihan nantinya tak ada keputusan yang berbeda atau gugatan dari salah satu calon yang merasa tak terima atas hasil keputusan.

“Mudah-mudahan tidak ada hal seperti itu dan bisa tetap jalan. Kalau kami diamkan dan tidak mengambil langkah segera akibat deadlock seperti saat itu, maka yang dirugikan adalah atlet Kalteng dari cabor yang punya hak berangkat ke PON di Papua. Kalau sampai terjadi deadlock lagi, maka akan kacau,” tukas Heru.

Deadlock juga akan memengaruhi dan menghambat banyak hal, termasuk bimtek. Selain itu, administrasi pun tak akan berjalan.

“Atlet akan bertanya-tanya ini gimana nasibnya apabila hal itu terjadi, kan banyak yang dirugikan. Karena itulah KONI pusat membentuk tim karteker, agar selambat-lambatnya dalam enam bulan sudah ada ketua KONI definitif,” tegasnya.

Mengenai adanya salah satu calon ketua KONI yang merupakan pejabat publik, Heru menilai bahwa hal itu bukan menjadi persoalan karena tidak ada larangan dalam AD/ART KONI. Hal itu juga tertuang dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005.

“Soal itu juga saya berkonsultasi dengan BAORI atau Badan Arbitrase Olahraga Nasional. Sah-sah saja apabila pejabat publik seperti bupati, gubernur, atau yang lainya ingin mencalonkan diri, asalkan selama menjabat tidak terlibat korupsi. Buktinya kan ada banyak ketua KONI dari kalangan pejabat,” katanya.

Salah satu bakal calon Sigit K Yunianto (SKY) yang sempat mengambil formulir pendaftaran melalui salah seorang tim suksesnya, sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengembalikan formulir. “Berkaitan dengan pemilihan Ketua  KONI Kalteng, pertama kami ucapkan banyak banyak terimakasih buat saudara-saudara ku insan olah raga yang mendukung bahkan sampai mengambilkan formulir ke saya agar bersedia untuk menjadi Kandidat Ketua KONI provinsi Kalteng,”kata SKY dalam pesan via WA.

SKY menegaskan dan mohon maaf, bahwa dirinya belum berkeinginan untuk menjadi calon ketua tersebut. “Karena dari awal proses sudah terjadi seperti itu, kami kira kurang bagus. Segala sesuatu kalau di awali dengan musyawarah yang baik maka akan menghasilkan yang bagus juga, dan kami juga tidak sesuai dengan sistem atau proses mekanisme pemilihan tersebut jadi kami mohon maaf kami belum berkeinginan untuk menjadi kandidat tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Rahmadi G Lentam yang merupakan salah satu kandidat yang pernah maju pada musorprov akhir 2019 lalu, menuliskan surat terbuka melalui akun Facebook Advokat Rahmadi G Lentam, Selasa malam (18/2). Surat terbuka itu ditujukan kepada KONI pusat dan TPP Calon Ketua Umum KONI Kalteng. Ia mempertanyakan tentang pejabat publik dan pejabat struktural yang ikut mencalon sebagai ketua umum KONI.

“Untuk KONI Pusat dan TPP Calon Ketua Umum KONI Kalteng yang terpelajar….ijinkan saya menimba pengetahuan tentang kebolehan pejabat publik dan pejabat struktural menjadi ketua umum KONI…, apa dasar hukumnya yang dapat mengecualikan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2003 ttg SKN, Pasal 56, Pasal 121 sd. Pasal 123 PP Nomor 16 Thn 2007, Pasal 61, 64, 65, 76 dan 78 UU Nomor 23 Thn 2014 jo. UU Nomor 9 Thn 2015 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, tgl 22 Februari 2008 jo. Nomor 19/PUU-XII/2014, tgl 11 Maret 2015?,” tulis Rahmadi selaku Pemohon Penyelesaian Sengketa Keolahragaan No.01 di BAORI.

Dalam suratnya itu, Rahmadi juga mempertanyakan dasar hukum dan pejabat yang berkewenangan memberi izin bagi pejabat struktural atau pejabat publik untuk menjadi ketua umum, wakil ketua umum, ketua harian, sekretaris, wakil sekretaris, maupun bendahara KONI di semua tingkatan. Rahmadi ingin memastikan dasar hukum (berupa UU) bahwa KONI Pusat, TPP, dan pejabat terkait dapat melanggar kewajiban hukumnya untuk mematuhi semua produk hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan sebuah kebijakan atau kesepakatan untuk mengesampingkan larangan serta kriteria dan persyaratan calon Ketua Umum KONI di semua tingkatan sesuai hukum dan perundangundangan (UU SKN, UU Pemda, PP 16/2007, dan Putusan MK). Karena menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan absolute. Karena itu, semua komponen negara mestinya patuh dan taat pada hukum.

“Jawablah pertanyaan ini dengan dasar hukum yang setara. Sungguh saya ingin belajar, karena sebagai warga negara yang juga membayar pajak. Segala kegiatan yang bersumber dari keuangan negara dan atau daerah, setidaknya ada nilai rupiah (sebagai pajak) yang turut saya biayai agar hukum ditegakkan,” tambahnya.

Bukankah pejabat di daerah bahkan menteri memiliki kewenangan sekaligus kewajiban hukum untuk mengimplementasikan Pasal 40 UU SKN dan Pasal 56 PP Nomor 16 Tahun 2007. Bahkan pejabat pada semua tingkat berhak dan berwenang untuk mengambil alih proses pemilihan agar sesuai ketentuan hukum, termasuk merekomendasikan agar pemerintah tidak mencairkan dana keolahragaan kepada pengurus KONI di semua tingkatan jika kepengurusannya melanggar ketentuan Pasal 40 UU SKN jo. Pasal 56 PP No 16 Tahun 2007.

“Jawaban anda menggambarkan siapakah anda sesungguhnya?” tutupnya. (ena/ala/dar) 

302 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.