
KUALA KAPUAS – Pada Senin (24/2) pukul 07.00 WIB, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas (Kacabjari) Palingkau Amir Giri Muryawan bertindak sebagai inspektur upacara bendera di halaman SMKN 2 Kapuas Murung di Kabupaten Kapuas. Kacabjari juga memberikan pengarahan kepada siswa-siswi di sekolah itu. Itu merupakan rangkaian kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS) sekaligus penyuluhan hukum kepada para siswa, sehingga mereka tahu dan taat hukum.
Saat itu, Kacabjari Palingkau Amir Giri memperkenalkan profil sub bidang Cabjari Palingkau serta kewenangannya, lalu pencegahan kenakalan remaja dari bahaya narkotika dan sejenisnya, sosialisasi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) kepada para siswa.
Kacabjari Palingkau Amir Giri Muryawan mengatakan terima kasih kepada kepala sekolah dan para guru SMKN 2 Kapuas Murung, karena telah menyediakan tempat, perlengkapan, serta waktu untuk kegiatan JMS.
“Alhamdulillah acaranya berjalan lancar. Para siswa-siswi sangat antusias bertanya, akhirnya terjadi timbal balik (interaktif antara narasumber dan peserta penyuluhan hukum),” ungkap Amir.
JMS, lanjut Amir, merupakan kegiatan rutin dan wajib dilaksanakan oleh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum. “Supaya mengetahui hukum, dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman,” tutupnya.
Sementara Moh Amin Hi Ambotuwo selaku kepala SMKN 2 Kapuas Murung mengapresiasi JMS. Karena merupakan kegiatan yang sangat positif bagi anak didiknya, khususnya kelas XII yang sebentar lagi akan lulus dan terjun ke masyarakat.
“Berbekal sedikit pengetahuan tentang hukum, kami merasa sudah mampu untuk diterapkan di masyarakat. Tadi (kemarin) saya dengar dari narasumber, JMS ini termasuk dalam kegiatan preventif (pencegahan) tindak pidana,” ucapnya.(alh/ens/dar)