Targetkan Penyelesaian Kawasan Industri Bagendang

KEBERSAMAAN: Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri (peci hitam) foto bersama beberapa pejabat Pemkab Kotim dan anggota DPRD Kotim saat mengikuti rapat kordinasi lintas sektor di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2). DONI UNTUK KALTENG POS

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur Kotim) menargetkan penyelesaian peraturan daerah (perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perda RDTR mengenai kawasan peruntukan industri Bagendang dan RDTR kawasan perkotaan Sampit.

Untuk RDTR kawasan perkotaan Sampit yang disusun oleh tim Pemkab Kotim saat ini sedang dalam proses mendapatkan persetujuan peta dasar dan peta tematik dari Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pengurusan proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri dalam paparannya mengatakan, permohonan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN mengatakan untuk RDTR kawasan peruntukan industri Bagendang, yang mendapatkan bantuan teknis pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN sebagai RDTR pendukung program Online Single Submission (OSS).

“Pemkab Kotim mengucapkan terima kasih pada pemerintah pusat yang mendorong percepatan RDTR kawasan peruntukan industri Bagendang menjadi perda. Diharapkan pada Mei 2020 bisa ditetapkan sebagai perda,” jelasnya saat paparan saat rapat kordinasi lintas sektor di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Dijelaskan Wabup, perda RDTR tersebut pada 2020 ini telah dimasukkan dalam Propemperda yang akan dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Kotim. Tentunya yang bisa lebih dahulu dibahas bersama dengan legislatif adalah RDTR kawasan peruntukan Industri Bagendang.

“Karena hari ini (kemarin,red) dilakukan pembahasan di kementerian. Setelah nantinya diperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka pembahasan di legislatif bisa diagendakan,” katanya.

Sementara itu, terkait RDTR Kawasan Perkotaan Sampit ungkap Murki, pemerintah masih berupaya semaksimal mungkin untuk bisa memenuhi semua persyaratan agar nantinya bisa diajukan permohonan persetujuan substansi di kementerian.

“RDTR Kawasan Peruntukan Industri Bagendang yang dipilih sebagai pendukung program OSS ini tentunya tidak lepas dari posisi dan peran kawasan ini dalam perekonomian dan investasi di Bumi Habaring Hurung,” terang Mukri.

Ditambahkannya kawasan peruntukan industri Bagendang merupakan salah satu kawasan strategis kabupaten yang termuat dalam RTRW Kotim pada 2015-2035 mendatang. “Secara administrasi, masuk dalam 2 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Utara, yang meliputi beberapa wilayah desa (Telaga Baru, Pelangsian, Bangkuang Makmur, Bapeang, Bapanggang Raya, Bagendang Hulu, Bagendang Permai).

“Kotim sangat memerlukan kawasan peruntukan industri, dikarenakan sektor sumber daya alam (SDA) di Kotim ini mengalami peningkatan yang signifikan, baik itu jumlah investasi yang masuk maupun produktivitas dan jenis investasinya. Peningkatan itu berimplikasi pada dibutuhkannya kegiatan pengolahan dan sektor turunannya termasuk transportasi,” bebernya.

Sementara itu, sektor yang dominan di Kotim adalah perkebunan kelapa sawit, dengan total kurang lebih 59 perusahaan besar swasta (PBS) luas lahan kurang lebih 700.000 hektare. Ini belum termasuk lahan koperasi, kelompok tani, dan masyarakat perorangan. Sektor lainnya yang dominan adalah pertambangan, dengan komoditas bauksit, batu bara, biji besi, tembaga, dan emas.

Kemudia sektor kehutanan, dimana terdapat 2 perusahaan pemegang IUPHHK-HA (HPH), 5 perusahaan pemegang IUPHHK-HT (HTI), dan 1 perusahaan pemegang IUPHHK-RE. Dalam kaitannya untuk operasional, peningkatan produksi, dan pemasaran hasil, perusahaan-perusahaan tersebut membutuhkan suplay sarana prasarana dari luar wilayah kalimantan, antara lain pupuk, peralatan & bahan pendukung kegiatan pertanian.

Lanjut Mukri, sebagian besar logistik melewati jalur perairan, sebab Kotim terdapat Pelabuhan besar milik PT Pelindo III yang terdiri dari 2 terminal (terminal penumpang di Sampit dan terminal peti kemas, general cargo, curah cair di Bagendang). Regulasi aturan mengenai pelarangan ekspor tambang mentah dan kebijakan daerah yang menganjurkan untuk pengolahan bahan mentah menjadi setengah jadi atau jadi, menjadikan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam berusaha untuk membuat kegiatan pengolahan (industri) dan pergudangannya di Kotim.

Sedangkan untuk mencegah ketidakteraturan persebaran lokasi industri di wilayah kabupaten, dalam kaitan efisiensi dan efektivitas serta kemudahan pemantauan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, di RTRW Kotim pada 2015-2035 dialokasikan sebuah kawasan untuk peruntukan industri di sekitar Kawasan Pelabuhan Bagendang.

“Kawasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan industri, pergudangan, dan transportasi. Namun tidak semua kegiatan industri dan pergudangan diwajibkan berada di kawasan tersebut. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 pasal 37, antara lain, yakni industri mikro, kecil, menengah, serta industri yang memerlukan lokasi khusus dan tidak bisa jauh dari bahan baku,” pungkas Mukri. (rif/ari)

286 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.