Dinilai Merugikan, Aliansi Driver Online Tuntut Cabut Pergub No 40 dan Menolak PM 118

Aliansi Driver Online se Kota Palangka Raya gelar aksi protes di depan kantor DPRD Kalteng, Selasa (4/3).(FOTO : ARJONI/KPC)

PALANGKA RAYA – Aliansi Driver Online se Kota  Palangka Raya, menggelar aksi damai di kantor DPRD Kalteng, Selasa (4/3).  Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap peraturan gubernur (Pergub) No. 40 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan juga penerapan Peraturan Menteri (PM) 118 di Provinsi Kalimantan Tengah.

Aksi tersebut diawali dengan orasi dari puluhan driver online di depan gerbang masuk Gedung DPRD Kalteng. Dalam orasinya koordinator lapangan Deni mengatakan, pihaknya melakukan aksi tersebut karena adanya Pergub No 40 Tahun 2019 dan PM 118.

“Kami menuntut dicabutnya Pergub No 40 Tahun 2019 dan Menolak Penerapan PM 118, karena merugikan driver online dan bertentangan dengan Visi Gubernur Kalteng,” ucap Deni.

Dia mengatakan, visi Gubernur Kalteng untuk Kalteng maju, mandiri dan adil untuk Kesejahteraan segenap masyarakat menuju Kalteng Berkah. Dan saat ini berkembang zaman sangat pesat, kemajuan teknologi membuat masyarakat menjadi lebih mudah menjalani hidup dan menjadikan segala sesuatu ada dalam genggaman melalui Handphone.

Masyarakatpun saat ini bekerja dan hidup juga tidak lepas dari namanya Handphone, melalui Aplikator Gojek, Grab, Maxim dan lain-lain juga memberikan peluang seluasnya untuk Masyarakat Indonesia yang membutuhkan tranportasi dengan sangat mudah.

“Hadirnya Aplikator memberikan angin segar bagi masyarakat luas, terkhusus bagi masyarakat yang ingin menjadi mitra aplikator untuk dapat mendapatkan penghasilan. Karena itu,  banyak masyarakat yang bergabung menjadi Mitra Gojek, Grab Maxim dan lain sebagainya. Saat ini Driver Car Online berjumlah ± 1.500 Orang di Palangka Raya,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya driver online visi Gubernur Kalteng nyaris berjalan mulus. Sebab, masyarakat dapat bekerja dan melaksanakan kegiatan sehari-harinya dengan mudah, murah dan menguntungkan.

“Driver Online sejak awal melalui sistem aplikasi, terhimpun secara mandiri dan individual, dengan aset yang diperoleh oleh usaha sendiri dan mengoptimalkan aset mereka untuk dapat memelihara aset itu dan menambah penghasilan untuk kehidupannya serta keluarganya. Namun hadirnya PM 118 dengan diperkuat oleh Pergub No. 40 Tahun 2019, membuat gejolak ditengah kemajuan Tehnologi saat ini. Peraturan ini dibuat berdasarkan pola lama yang dipaksakan tanpa Kajian terhadap Penghasilan Driver Car Online serta kemajuan Tehnologi yang berkembang secara cepat,” pungkasnya.

Setelah orasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, dan ditemui oleh Sekretaris Dewan dan staf DPRD Kalteng. Puluhan driver online tersebut diterima untuk audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DRRD Kalteng dan juga pihak eksekutif yang baru selesai melaksanakan rapat gabungan. (arj/dar)

252 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.