Waduh! Bupati Katingan Tiba-tiba Emosi Berat Gegara Tingkah Sekelompok PNS

Bupati Katingan, Sakariyas

KASONGAN – Sudah sepatutnya seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan harus bersyukur, dengan diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) di luar gaji. Sebab pemberian TPPNS bagi seluruh PNS tersebut yang sebelumnya disebut tunjangan kinerja (tukin), sebenarnya tidak ada kewajiban diberikan.

Artinya tergantung dari kebijakan kepala daerah itu sendiri. Namun yang terjadi saat ini, masih ada sejumlah oknum pegawai, terutama dari tenaga kesehatan dan guru yang mempersoalkan hal tersebut, dengan alasan adanya penggurangan nilai uang yang diberikan.

Bahkan sejumlah oknum pegawai tersebut, nekat menggelar rapat terbatas dan menolak Peraturan Bupati Katingan nomor 20 tahun 2020 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS, hingga koar-koar di media sosial (medsos).

Hal tersebut membuat Bupati Katingan Sakariyas bereaksi geram dan marah dengan tingkah oknum pegawainya tersebut. “Jika saya tidak memberikan tambahan penghasilan mau apa kalian? Mau melapor kepada siapa, silahkan aturan memang seperti itu. Kalian juga mau demo, mau apa silahkan. Perlu kalian ketahui Rp86 miliar total TPPNS ini. Jika saya tidak berikan dan untuk pembangunan, ada banyak bangunan di Katingan ini,” kata bupati dengan luapan emosi tinggi, saat pertemuan secara khusus dengan sejumlah pegawai di Gedung Salawah, Senin (2/3).

Ditegaskan, dirinya tidak ada niat untuk melakukan pengurangan tambahan penghasilan bagi PNS. Namun karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.  Justru sebaliknya dirinya ingin menambah penghasilan bagi PNS agar hidup lebih sejahtera.

“Ini yang harus kalian pahami. Kita harus menutupi untuk kekurangan pembayaran BPJS.,” tegasnya dihadapan para PNS yang kebanyakan dari tenaga kesehatan.

Dijelaskan Sakariyas, dalam mengambil sebuah kebijakan atau keputusan tidak boleh dilakukan seenaknya. Sebab semua ada aturan yang mengatur hal itu. Salah satu contoh, dari hasil koordinasi mereka dengan Mendagri, pemberian tukin tidak diperbolehkan begitu juga tambahan lauk pauk. Sehingga keputusannya yang diperbolehkan TPPNS.

“Kita harus mengikuti aturan pemerintah. Jika bermasalah dan uang diterima, apa kalian mau diminta untuk dikembalikan? Kita tidak boleh sembarangan,” tegasnya.

Orang nomor satu di Pemkab Katingan tersebut mengingatkan kepada seluruh pegawainya. Jika ada permasalahan, untuk melakukan koordinasi dan komunikasi secara langsung dengan dirinya, Wakil Bupati, hingga Sekda. Dirinya tidak ingin ada pegawai yang dia dengar melakukan rapat-rapat tertentu hingga koar-koar di medsos.

“Silahkan datang kepada kami. Tidak dengan cara menggelar rapat di KNPI atau koar-koar di medsos,” tukas Sakariyas. (eri/ari/nto)

257 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.