TERBONGKAR ! Pengecer Ditangkap, Barbuk Diamankan dari Gudang

Dari kiri, Kasubdit Indagsi AKBP Bayu Wicaksono, Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo, dan Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kalteng Jenta menunjukkan barang bukti gula dan beras yang disita, kemarin (11/3). (DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng membongkar praktik penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR). Gula yang seharusnya dipakai untuk kelas industri dan usaha berbadan hukum itu sengaja diecer pelaku ke pasar.

Tersangka bernama Muliady alias Ady. Pedagang berusia 40 tahun itu membongkar GKR dari kemasan asli, kemudian dikemas kembali ke plastik dengan takaran 1 kilogram (kg). Gula yang warnanya lebih putih dibanding gula pada umumnya itu dijualnya kepada pedagang eceran dengan harga Rp16 ribu per kilogram. Dari bisnis pengemasan ulang gula rafinasi ini, tersangka mendapat keuntungan Rp3.000 per kilogram.

“Gula ini sebenarnya digunakan untuk keperluan industri, tapi oleh tersangka dijual ke pasar dan toko-toko,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo, Kasubdit Indagsi AKBP Bayu Wicaksono, dan Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kalteng Jenta, kemarin (11/3).

Barang bukti yang diamankan dari gudang yang berlokasi di Jalan Tingang IV itu, antara lain 74 karung GKR, 174 karung kosong dengan label GKR Netto 50 kg, 18 bungkus GKR masing-masing berisi 1 kg gula, satu unit timbangan, 1 penakar gula, 10 pak kantong plastik gula, serta satu nota pembelian dan penjualan. Selain itu, penyidik dari Subdit Indagsi juga turut mengamankan tumpukan karung berisi 110 kilogram beras.

“Beras juga sama. Harusnya digunakan untuk industri atau usaha berbadan hukum seperti koperasi, tetapi sengaja diecerkan oleh tersangka,” ungkapnya.

Perlu diketahui, gula rafinasi ini sendiri masuk dalam pengawasan. Dalam kasus ini, barang tersebut tidak dilengkapi surat izin, label, serta tidak memuat penjelasan barang seperti ukuran, berat, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, dan ketentuan lain.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka, diketahui bahwa barang tersebut dibeli pelaku dari pihak yang berada di Banjarmasin. Saat ini kasus terus dikembangankan polisi.

Gula dan beras tersebut diedarkan di dua wilayah, yakni di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

“Tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama lima tahun, dengan pendapatan per tahun sekitar Rp50 juta,” tutur Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo.(oiq/ram/dar)

255 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.