Pemilik Pangkalan Siap Menjalankan Regulasi Baru Terkait Penyaluran Elpiji Bersubsidi

Salah satu pemilik pangkalan elpiji di Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya sedang mengangkut elpiji 3 kg dari gudang, Senin (9/3) lalu. (FOTO PWI UNTUK KALTENG POS)

PURUK CAHU – Wacana pemerintah pusat mencabut subsidi elpiji 3 kg menjadi subsidi langsung kepada yang berhak menerima untuk mencegah kebocoran subsidi. Namun imbasnya, para pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg mengaku kesulitan membedakan warga yang berhak menerima subsidi itu.

Pemilik pangkalan elpiji Alfin di Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Dedi Irawan mengatakan, sebenarnya dengan wacana tersebut pihaknya siap menjalankannya. Regulasi baru tersebut bisa dilaksanakan, jika telah ditetapkan.

“Kita sebenarnya siap saja jika ada rencana perubahan regulasi ataupun sistemnya. Namun yang perlu diperhatikan, jika wacana itu diterapkan harus ada tanda khusus, agar kami tidak salah sasaran,” kata Dedi, Senin (9/3) lalu.

Menurut dia,  sampai saat ini sistem yang diterapkan sesuai aturan dari agen saja, yang mengharuskan mereka mengambil jatah elpiji ke gudang milik agen. Sehingga diberlakukan harga di pangkalan Rp 33.000 per tabung.

“Kami dapat harga dari agen Rp 33.000, kami angkut sendiri sampai ke pangkalan. Makanya kami hargai Rp 35 ribu per tabung di pangkalan,” akuinya.

Sebenarnya harga elpiji subsidi bisa ditekan, jika pangkalan bisa menerima langsung di tempat. Tidak harus mengambil di agen. Sementara pantauan di lapangan, harga gas elpiji 3 kg di pedagang eceran mencapai Rp 50.000 per tabung. (dad/ens/dar)

276 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.