Residivis Curat Kuras Benda-Benda Berharga di Sekolah

Tersangka ID alias CR (35) dan barang bukti setelah diamankan kepolisian, Rabu (11/3). (FOTO POLISI UNTUK KALTENG POS)

TAMIANG LAYANG – Pria berinisial ID alias CR (35) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu kembali dibekuk polisi karena aksinya menguras benda-benda berharga termasuk puluhan ponsel di SDN 2 Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. Kasusnya baru terungkap Selasa (10/3).

Kapolsek Awang Ipda Debby Soesilo menyebutkan, kasus ini masih dalam pengembangan. Sementara tersangka diamankan setelah beberapa hari melakukan pencurian barang berharga seperti ponsel. “Tersangka mencuri laptop, 28 handphone ITAB, satu unit LCD dan sejumlah uang tunai,” kata kapolsek, Rabu (11/3).

Peristiwa itu diketahui penjaga  SDN 2 Hayaping yang pagi itu datang melihat ke sekolah. Ketika itu, penjaga sekolah melihat keadaan ruangan kantor sudah berantakan. Bersama pihak sekolah, masuk dalam ruangan dan melihat jendela belakang dalam keadaan terbuka dan teralisnya rusak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, semua barang berharga berupa alat elektonik dan uang tunai Rp1.315.000 telah raib. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi terkait seseorang yang menjajakan barang berupa handphone dengan harga murah Rp500 ribu kepada masyarakat melalui seseorang bernama RZ.

RZ pun berhasil dibekuk. Setelah dikembangkan, mengarah pada tersangka ID alias CR. “Dua handphone ada di RZ dan empat buah dari ID alias CR dengan satu proyektor. Sedangkan barang bukti lain masih dalam pengembangan dan penyelidikan,” ungkap kapolsek seraya menyebutkan, ID merupakan residivis pencurian yang telah tiga kali keluar masuk penjara. (log/ens/dar)

275 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.