
SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk pelaksanaan pembangunan desa tahun 2020. Kegiatan yang dibuka Bupati Sukamara H Windu Subagio itu dihadiri sejumlah kepala desa se-Kabupaten Sukamara dilaksanakan di Aula DPKAD Sukamara, Rabu (11/3).
Bupati Sukamara H Windu Subagio mengatakan, rapat koordinasi ini sangat penting. Karena sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam menyamakan persepsi dan tujuan bersama, terutama dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Hal ini juga untuk mendukung realisasi dana desa (DD) dari APBN dan sumber lainnya yang akan terus disalurkan ke setiap desa yang tentunya dibutuhkan kemampuan manajerial memadai bagi kepala desa dan aparatur pemerintah desa.
“Hal ini tidak terlepas dengan koordinasi dan kerjasama yang baik pada semua perangkat daerah, dengan harapan dapat meminimalisir kendala yang ada di desa, khususnya dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang berlaku,” kata Bupati Windu Subagio saat menghadiri rakor pembangunan desa di Aula DPKAD Sukamara, Rabu (11/3).
Bupati menjelaskan, seperti diketahui bersama pada tahun anggaran 2020, dana desa tidak lagi disalurkan melalui rekening kas umum daerah atau RKUD. Tapi langsung disalurkan dari rekening kas umum negara atau RKUN ke rekening kas desa (RKD). “Oleh karena itu semua pihak yang terkait diharapkan dapat membantu proses penyaluran dan pencairan dana desa tersebut,” jelasnya.
Windu juga menegaskan, hal yang tidak kalah penting dalam melaksanakan pembangunan dasa dan pengelolaan keuangan desa adalah terkait perencanaan yang matang serta program tepat sasaran. “Rencana yang tepat sasaran dan benar adalah tahap awal dari keberhasilan pelaksanaan program kegiatan,” tegasnya.
Ditambahkannya, salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan dalam penyaluran dana desa adalah karena penyusunan perencanaan di desa yang tidak tepat waktu, sehingga menyebabkan penetapan APBDes semakin mundur.
“Padahal secara regulasi sudah dijelaskan bahwa untuk menetapkan rencana kerja pemerintah (RKP) desa sebagai dasar penetapan APBDesa, paling lambat akhir September tahun berjalan,” ungkapnya.
Dengan demikian, hasil RKP desa harusnya sudah membuat rancangan anggaran biaya untuk kegiatan fisik di desa. Sehingga pada akhir 31 Desember tahun berjalan, APBDes bisa ditetapkan dan tidak ada lagi keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan. (lan/ens)