
KUALA KAPUAS – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau dan Kecamatan Dadahup menjalin kerjasama, dimana penandatanganan kesepakatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Dadahup, Rabu (11/3). Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau Amir Giri Muryawan, dan Camat Dadahup Jaya S Singam.
“Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama ini, tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya sesuai dengan Tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkap Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan, Rabu (11/3).
Amir menambahkan, kesepakatan ini atas surat permohonan dari Kecamatan Dadahup, setelah sebelumnya ada koordinasi maupun komunikasi, sehingga membuat draft kesepakatan perjanjian kerjasama, dan telah sama-sama pelajari. “Kami bersepakat untuk menandatangani kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut,” bebernya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini menjelaskan, perjanjian kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara, dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Kecamatan Dadahup beserta jajarannya. Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama ini mencerminkan adanya tekad untuk mengedepankan aturan main (Rule of the Game).
“Bukan didorong oleh sebuah keinginan untuk memainkan aturan, tapi bagaimana kita taat pada aturan main, bukan pada keinginan untuk memainkan aturan,” ucapnya.
Sementara Camat Dadahup, Jaya Y Singam, mengatakan berterimakasih kepada Jajaran Cabjari Palingkau, karena telah memberikan Penerangan Hukum kepada pihaknya, dan seluruh Kades/Lurah, terkait Tupoksi Kejaksaan RI.
“Kami mendapat pencerahan setelah dilakukan penerangan hukum tersebut. Kami juga menyambut baik bentuk kerjasama, dibidang perdata dan tata usaha negara dengan Cabjari Palingkau,” kata Jaya.
Hal tersebut nantinya akan menjadi payung hukum apabila diperlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Pihaknya berharap, perjanjian kesepakatan kerjasama ini tidak hanya berhenti di Tahun 2020 saja, namun siapapun pejabatnya nanti dapat berkelanjutan secara terus menerus.
“Bentuk kerjasama ini membuktikan bahwa sinergitas antara aparat penegak hukum dengan pemerintahan diwilayah Kecamatan Dadahup dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucapnya. (alh/dar)