Jalur Laut dan Udara Ditutup, Kecuali Logistik

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

Gubernur Minta Pemkab Menolak Penerbangan dari Surabaya

TIGA daerah di Kalteng yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi pintu masuk transportasi udara dan laut dari Pulau Jawa. Daerah ini menjadi jalur paling rawan penularan Covid-19 masuk ke Bumi Tambun Bungai, sehingga dengan sangat terpaksa pintu masuk melalui jalur udara dan laut, khususnya yang dari Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditutup.

Bahkan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng menegaskan transportasi udara dan laut tetap ditutup hingga pemberitahuan lebih lanjut. Orang nomor satu di Kalteng tersebut meminta kepada bupati khususnya Kabupaten Kotim dan Kobar agar menolak penerbangan menuju Surabaya. Begitu juga sebaliknya.

“Walau pun ada peraturan menteri perhubungan, namun demi keselamatan warga maka Kalteng wajib menolak baik penerbangan maupun transportasi laut,” tegasnya dalam video conference bersama Forkopimda provinsi dan kabupaten kota se-Kalteng di Istana Isen Mulang, Kamis (4/6).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedi mebenarkan jalur transportasi udara dan laut ditutup hingga selesai masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 pada 25 Juni mendatang, Namun demikian tetap dikecualikan angkutan operasional barang atau logistik. “Kita minta transportasi udara dan laut ditutup. Terkecuali operasional barang dan logistic tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada,”jelasnya.

Dilanjutkan Yulindra bahwa upaya penutupan jalur laut dan udara dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini, sudah mereka siapkan sebelum pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya. Bahkan pihaknya sudah menyurati presiden RI Joko Widodo dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan.

Akhirnya pembatasan dimaksud baru turun dari pusat dan berjalan sejak 24 April sampai tanggal 27 Juni 2020, nanti. Makanya meskipun ada daerah yang sudah memasuki era new normal, pembatasan ini tetap berjalan. Bahkan jika membutuhkan perpanjangan akan tetap bisa diberlakukan. Namun tetap harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Bagaimana dengan transportasi darat? Yulindra Dedi yang juga Sekum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu menjelaskan, bahwa transportasi darat diperketat dengan pembatasan. Dan ini diberlakukan untuk se-Kalteng. “Kembali lagi, pembatasan yang dilakukan adalah dengan pemberlakuan protokol covid-19 yang wajib untuk diperketat di Kalteng,” tegasnya.

Beberapa protocol Covid-19 yang harus diperhatikan adalah roda empat mengangkut 50 persen penumpang, ASN dan pegawai swasta harus dilengkapi dengan surat penugasan, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas covid, surat keterangan bebas influenza, suhu tubuh dibawah 37 derajat celsius. Surat pemberlakuan perpanjangan pengendalian arus transportasi dimasa mudik hari raya hingga tanggal 7 Juni 2020 mendatang.

Hal ini, lanjutnya,  merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus corona di Kalteng dan memutus mata rantai penyebarannya. “Oleh karena itu baik pengelola transprtasi darat dan masyarakat agar wajib memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Ini untuk kepentingan bersama. Dan ini merupakan instruksi dari Gubernur H Sugianto Sabran,” pungkasnya. (kaltengpos/KPFM-101)

572 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.