
Harus Dapat Bekerja dan Pegang Amanah Sebaik-baiknya
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Dr Mukri melakukan sertijab pada tiga kepala kejaksaan negeri (kajari) di Aula Kantor Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol, kemarin (9/6). Sertijab tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV- 307/C/05/2020, terkait pergantian pejabat struktural di lingkungan korps adhyaksa.
Satu diantaranya adalah Kajari Murung Raya Robert P Sitinjak yang kini mendapat promosi jabatan baru sebagai Asisten Bidang Pembinaan di Kantor Kejati Papua, Jayapura. Dia digantikan oleh Mantan Kajari Banggai Laut di Sulawesi Tengah, Suyanto.
Kemudian Koordinator Kejati Sulawesi Selatan Arif Raharjo menggantikan Komaidi sebagai Kajari Kapuas. Komiadi menempati jabatan baru sebagai Kajari Cianjur, Jawa barat.
Jabatan Kajari Lamandau berpindah dari Rachmad S Lubis kepada Agus Widodo yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator di Kejati Kalteng. Rachmad M Lubis dipercayakan menjabat Kajari Tanjung Jabung Timur di Muara Sabak, Jambi. Sementara, jabatan koordinator jaksa yang sebelumnya dipegang oleh Agus Widodo, sekarang dipercayakan kepada Makrun, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejari Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalteng H Rustianto mengatakan, berdasarkan sambutan Kejati Kalteng Dr Mukri, disebutkan bahwa pergantian jabatan suatu lingkungan kerja, khususnya di lingkungan Kejati Kalteng, merupakan hal yang biasa. “Pak kajati berpesan agar para pejabat baru yang dilantik dapat bekerja dan memegang amanah dengan sebaik-baiknya,” kata Rustianto.
Usai kegiatan tersebut, mantan Kejari Murung Raya Robert P Sitinjak menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh aparat Pemkab dan warga Murung Raya yang telah bersinergi dan membantunya dalam menjalankan tugas sebagai kajari. Kini Robert yang
Pria yang dikenal sangat dekat dengan kalangan wartawan ini juga menyampaikan bahwa selama tiga tahun menjabat sebagai Kajari Murung Raya, beberapa kasus besar, terutam kasus pidana korupsi sudah berhasil ditangani. Sebagai contoh, kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir dengan nilai proyek Rp9,5 miliar.
“Karena tidak ada pengembalian uang negara, saya memerintahkan untuk melakukan pelacakan aset para terpidana. Kami berhasil melakukan upaya sita terhadap sebuah rumah dua lantai dari salah satu terpidana sehingga akhirnya bisa mengembalikan kerugian negara.Diultimatum selama tiga hari, rumah mewah dua lantai dengan luas tanah 1.500 m2 akan kami sita. Ternyata terpidana akhirnya mampu bayar kerugian negara, padahal sebelumnya mengaku tidak bisa,” sambung Robert sembari tersenyum.
Selain kasus itu, ada pula beberapa kasus yang sukses ditangani. Salah satunya yakni kasus penyelewengan proyek anggaran dana desa (ADD).
Disinggung soal kesan dan pesan, Robert hanya mengatakan bahwa dirinya merasa senang karena mendapat promosi kenaikan pangkat di tempat tugas baru. Selama 2 tahun 3 bulan dirinya menjabat kajari, sekitar Rp1,8 miliar uang negara berhasil diselamatkan. (kaltengpos/KPFM-101)