
HARUS TEGAS : Pengawas protokol kesehatan Covid-19 tampak sedang memberikan sosialisasi dan teguran kepada warga yang sebagian masih enggan menggunakan masker di pasar di Kota Palangka Raya. Bahkan ada masih ada yang tidak mematuhi social dan physical distancing.
Status Darurat Bencana Diperpanjang hingga September
STATUS Tanggap Darurat untuk kebencanaan akibat Pendemi Covid-19 di Kalteng diperpanjang. Hal itu menyusul dikeluarkannya surat Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, kemarin. Maka terhitung sejak hari ini, 26 Juni hingga 23 September 2020 yang akan dating, perlakuannya sama seperti tiga bulan sebelumnya.
“Perpanjangan status ini berdasarkan pertimbangan Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng,” kata Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, melalu Ketua Pelaksana Harian, H Darliansyah.
Ternyata dalam pertimbangan tersebut angka reproduksi efektif (RE) penyebaran Covid-19 di Kalteng masih berada di atas 1. Itu artinya bahwa wabah atau pandemi Covid-19 di Bumi Tambun Bungai ini akan terus bertambah. Bahkan satu orang yang terpapar virus corona ini berpotensi menularkan pada 2 sampai 3 orang berikutnya.
Makanya terkait dengan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin. Terutama dalam menerapkan protokol kesehatan yang ada seperti mengenakan masker, jaga jarak, cuci tangan, tidak berkumpul, menkonsumsi makanan dan minuman bargizi.
Sebab memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona sangat membutuhkan komitmen semua masyarakat, terutama kedisiplinan.
“Jika hanya mengandalkan upaya pemerintah, maka hal itu tidak akan berjalan maksimal,” ungkap pria yang juga menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut. (kaltengpos/KPFM-101)