Boleh New Normal, Tapi Terbatas

Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng.

Hanya Berlaku untuk Tujuh Kabupaten

GUBERNUR Kalteng H Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng menyebutkan bahwa ada beberapa daerah yang bisa melaksanakan tatanan kehidupan baru. Namun Sugianto menegaskan penerapan new normal itu harus dilakukan secara terbatas.

“Untuk di Kalteng hanya ada tujuh kabupaten yang diperbolehkan melaksanakan tatanan kehidupan baru namun secara terbatas. Pembatasan ini lantaran scoring sebaran Covid-19 sebagian berada pada zona risiko sedang atau zona oranye,” katanya juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Astrid Teresa, Selasa (30/6).

Ditambahannya, tujuh daerah itu adalah Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Katingan, Barito Selatan, Murung Raya, Lamandau dan Kabupaten Barito Timur. “Bagi daerah yang masih berada pada kategori zona merah dan zona oranye diharapkan kerjasama untuk menurunkan resiko kenaikan kasus,” ungkap lanjutnya.

Gubernur, tambah dia, menegaskan agar daerah-dareah yang bisa melaksanakan tatanan kehidupan baru khususnya yang secara terbatas dapat melakukan tahapan-tahapan dengan baik. Terutama koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota sehingga dalam penerapannya tidak terjadi resiko penyebaran Covid-19.

“Gubernur kembali meminta kedisiplinan masyarakat mencegah penyebaran Covid-19 ini, lantaran kasus di Kalteng sudah hampir mencapai 1.000 kasus. Penambahan kasus berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak menyadari dan mau mengikuti protokol kesehatan dan anjuran pemerintah,” pungkasnya. (kaltengpos/KPFM-101)

327 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.