
PANGKALAN BUN– Para pelaku pemalsuan dokumen rapid test Covid-19 tertangkap. Lima pelaku dalam komplotan ini ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (15/7). Kelima pelaku yang berinisial AM, S, M, T dan S. Kini ditahan di Polres Kobar.
Pengungkapan kelompok ini berawal ketika pihak pelabuhan memberi laporan bahwa ada 19 orang penumpang kapal yang akan bertolak menuju Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dengan membawa surat rapid test. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa kejanggalan pada surat yang dibawa dan tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
“Temuan itu dilaporkan ke kami (Polres Kobar). Setelah laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman, lalu melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut. Hasilnya benar bahwa surat rapid test yang dibawa para penumpang itu palsu,” kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting saat rilis di mapolres setempat, kemarin.
Polisi memeriksa 19 orang penumpang yang membawa surat rapid test itu. Juga berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Sultan Immanudin Pangkalan Bun. Sebab, dalam dokumen yang dibawa para penumpang itu, tercantum nama pemerintah daerah dan rumah sakit setempat. Setelah dilakukan pengecekkan, akhirnya diketahui bahwa kop surat dan tanda tangan dokter rumah sakit dipalsukan oleh pelaku.

“Kami langsung amankan kelima orang pelaku dan interogasi secara intensif. Para pelaku ini ternyata sudah memiliki peran masing-masing untuk melakukan aksinya,” ujarnya.
Pelaku berinisial AM, M, dan S diketahui bertindak sebagai koordinator, sedangkan T sebagai pencari pelanggan atau konsumen yang ingin membuat dokumen tersebut. Pelaku S berperan untuk membuat surat palsu itu karena ia memiliki usaha percetakan.
Dari penjualan satu surat rapid test palsu, sang pemilik usaha percetakan sekaligus pembuat dokumen itu mendapat bagian sebesar Rp150.000. Saat ini tempat usahanya yang ada di Jalan Hasanudin Pangkalan Bun sudah disegel. Diketahui, para pelaku menjual surat rapit test palsu tersebut dengan harga Rp300 ribu untuk satu dokumen.(kaltengpos/KPFM-101)