
PALANGKA RAYA– Seribu! Jumlah yang banyak. Ya, Satgas Covid-19 Palangka Raya merilis jika jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) sudah tembus ribuan dalam operasi yustisi yang digelas selama dua pekan terakhir ini. Prokes yang dilanggar adalah tidak memakai masker.
“Saya pribadi cukup prihatin, pelanggar perwali sudah ada sekitar seribu orang, dan semua sudah kami atasi dan kami berikan binaan agar tidak mengulangi hal serupa,” ucap Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani kepada awak media, Sabtu malam (26/9).
Emi mengungkapkan, tujuan utama pihaknya berfokus melakukan penindakan prokes kepada masyarakat adalah agar masyarakat bisa benar-benar disiplin menggunakan masker dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan untuk merubah mind set atau pola pikir masyarakat bahwa menggunakan masker itu keren, seperti yang digaungkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
“Agar penindakan yang kami lakukan benar-benar efektif dan efisien serta mencegah terjadinya adanya pelanggar yang berulang di kemudian hari maka kami juga melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelanggar,” bebernya.
Lanjutnya, selain melakukan pembinaan dan sosialisasi pentingnya menggunakan masker kepada pepanggar protokol kesehatan. Pihaknya juga pelan-pelan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan masker kain atau masker medis dari pada masker scuba.
“Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Samsul sudah menyarankan masyarakat agar lebih baik menggunakan masker medis, maka dari itu saya juga perlahan-lahan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat Kota Cantik,”jelas Emi.
Setelah dua pecan berfokus kepada masyarakat, langkah selanjutnya melakukan penertiban prokes terhadap pelaku usaha. Emi dan anggotanya sempat mampir di lokasi kuliner Jalan Yos Soedarso. Mereka mengecek fasilitas cuci tangan, dan lain-lain.
Emi mengungkapkan, pengecekan ke pusat wiasata kuliner tidak lain dan tidak bukan adalah melihat para pelaku usaha apakah sudah menerapkan prokes yang sudah disosialisasikan dan dicontohkan oleh Tim Satgas Covid-19 atau belum.
Berdasarkan hasil pemantauan pihaknya, ada sekitar 56 pelaku usaha atau puluhan pelaku usaha yang tidak mentaati penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pamflet edaran Perwali Nomor 26 tahun 2020.
Lebih jauh Emi menerangkan, dalam hasil pemantauannya dari 56 pelaku usaha tersebut ada tiga hal yang pihaknya lakukan penindakan, pertama pelaku usaha tidak memiliki surat rekomendasi operasional usaha dari Satgas Covid-19.
Yang kedua para pelaku usaha tidak melakukan penataan tempat duduk sesuai dengan anjuran dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, dan yang ketiga para pelaku usaha membiarkan para pengunjung berdekatan dengan satu yang lainnya atau mengabaikan physical distancing.
Melihat hal tersebut pihaknya pun dengan tegas melayangkan teguran pertama kepada puluhan pelaku usaha kuliner, yang saat dilakukan penindakan kedapatan tidak melakukan penerapan prokes.(kaltengpos/101kpfm)