
Mantan Kades Mulya Jadi, Imam Ma’arif langsung dibawa mobil tahanan dikawal Kasipidsus Kejari Kobar Yushar, belum lama ini. Foto : Kejari Kobar untuk Kalteng Pos
PANGKALAN BUN– Setelah dianggap lengkap barang bukti yang ditemukan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menjebloskan Imam Ma’arif ke dalam bui. Mantan Kepala Desa Mulya Jadi, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar diduga melakukan korupsi pada penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
Kajari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, selama melaksanakan tugasnya sebagai Kades sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp332 juta. “Kami sudah tetapkan mantan Kades sebagai tersangka dan langsung dititipkan di Rutan Polres Kobar. Penahanan sendiri setelah penyidik memastikan barang bukti sudah lengkap,”katanya.
Kejari Kobar sendiri tetap akan terus melakukan proses lebih mendalam untuk mengungkap kasus tersebut. Berkaitan dengan beberapa orang yang nantinya mengarah ke pelaku lainnya masih didalami. Untuk kasus ini tersangka mengaku melakukan sendiri. Namun demikian beberapa saksi dan aparatur desa juga sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Pihaknya juga nantinya tidak akan berhenti sampai di sini saja dan tetap akan membongkar siapa saja yang terlibat.
“Kami tegaskan kejaksaan tidak akan main-main bagi siapapun yang melakukan korupsi akan diproses. Kami sudah beberapa kali mengimbau untuk berhati-hati dalam penggunaan,”ujarnya.(kaltengpos/101kpfm)