
PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 yang melanda Kota Palangka Raya memberikan dampak yang cukup besar pada sektor perekonomian, dikarenakan adanya pembatasan aktifitas sesuai protokol kesehatan (Prokes) yang menyebabkan belum diperbolehkannya pelaku usaha tersebut beroperasi.
Agar perekonomian di kota dengan tiga perwajahan ini bisa kembali berjalan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin beberapa waktu lalu mengeluarkan Perwali Nomor 26 tahun 2020 tentang Penegakan Prokes dan Pemulihan Ekonomi. Salah satu poin dalam perwali disebutkan, para pelaku usaha kuliner maupun usaha-usaha yang bersentuhan dengan publik dan pengelola tempat wisata diminta mentaati prokes, dengan menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan serta mengurangi kapasitas pengunjung hingga 50 persen.
Khusus untuk warung, kafe dan rumah makan serta pelayanan publik diminta melakukan pengaturan jarak kursi agar sosial dan physical distancing tetap terjaga. “Kepada pengelola wisata dan pelaku usaha saya harap bisa mematuhi prokes sesuai perwali demi kenyamanan bersama,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (4/10).
Dikatakan Fairid, adanya pengaturan jarak dan pengurangan kapasitas pengunjung di lokasi wisata dan di tempat pelaku usaha adalah mencegah terjadinya persebaran Covid-19 di tempat-tempat umum.
Terlebih lagi, saat ini trend orang tanpa gejala (OTG) yang tiba-tiba menghantui pun menjadi kekhawatiran tersendiri dari pihaknya. Selain itu pengaturan jarak tersebut juga mencegah terciptanya klaster baru yang selalu pihaknya lakukan pengawasan agar tidak terjadi.
Fairid berpesan kepada pelaku usaha dan pengelola wisata agar bisa menjaga kepercayaan dari Pemko Palangka Raya dalam hal ini Satgas Covid-19 yang memberikan izin operasional, agar bisa konsisten menerapkan prokes di tempatnya agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami berikan kepercayaan sepenuhnya kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, dan kami harap juga masyarakat percaya kepada kami dalam melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19,” tegas Fairid.(kaltengpos/101kpfm)