
ADA sejumlah pencapaian yang telah berhasil dilakukan oleh Pemprov Kalteng melalui Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng. Salah satunya adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,6 miliar atau 460 persen dari tahun 2015, peningkatan PNBP sebesar 127 persen dari target tahun 2020, dan peningkatan jaminan reklamasi 2.638 persen dan pascatambang 9.182 persen dari tahun 2015.
Kepala Dinas ESDM Kalteng Ermal Subhan mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penataan izin usaha pertambangan (IUP) minerba Tahun 2020 menjadi 305 IUP yang clear and clean (CnC). Peningkatan produksi batu bara sebesar 39,1 juta ton tahun 2016-2020. Selain itu, ada pengurangan piutang PNBP sebesar 39 persen dari tahun 2015.
Dijelaskan Ermal bahwa proses penataan IUP melalui evaluasi perizinan dan penyelesaian tumpang tindih telah berjalan dengan baik, sehingga jumlah 1.007 IUP pada Tahun 2016 telah berkurang menjadi 305 IUP CnC pada Tahun 2020.
“Produksi batu bara pada tahun 2015 sebesar 2,4 juta MT. Terjadi peningkatan produksi sebesar 39,1 juta MT atau 1.632 persen (2016-Agustus 2020),” jelasnya.
Pada 2015 lalu, piutang PNBP sebesar Rp608 miliar. Kemudian pada 2016 terjadi kenaikan sebesar 47 persen (Rp897 miliar). Selanjutnya pada 2020 terjadi penurunan piutang sebesar 39 persen (Rp374 miliar) dari tahun 2015.
Penempatan jaminan reklamasi dari tahun 2015 sebesar Rp10,3 miliar dan meningkat menjadi Rp272,3 miliar atau naik 2.638 persen. Jaminan pascatambang dari tahun 2015 sebesar Rp869,5 juta meningkat menjadi 79,8 miliar per Agustus 2020 atau meningkat menjadi 9.182 persen.
Realisasi PNBP terus meningkat dari tahun 2015 sebesar Rp531 miliar menjadi Rp8,230 triliun. Tahun 2020 sebesar Rp1,232 triliun atau 127 persen dari target PNBP sebesar 967 miliar.
Selain itu PAD sektor pertambangan juga mengalami kenaikan signifikan. PAD tahun 2015 sebesar Rp369 juta, sementara pada 2020 menjadi Rp1,69 miliar atau naik 460 persen.
“Inilah yang akan terus kami lakukan ke depan. Kami inginkan agar setiap program berjalan baik dan bermanfaat untuk kesejahteraan hidup masyarakat Kalteng,” tegasnya.
Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mendorong kesadaran pihak terkait dalam mengurus perizinan, meski bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Terkadang, lanjutnya, harus dipaksakan ke setiap perusahaan.
Paksaan tersebut, ditegaskan Ermal, dilakukan melalui regulasi yang diterapkan. Hal itu diterapkan untuk memberi ketegasan bagi oknum atau pihak yang mengabaikan kewajibannya untuk negara.
“Kami tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Karena itulah terkadang kami memberikan SP dan sebagainya. Jika masih juga belum memenuhi kewajiban, maka terancam dicabut izinnya,” tambahnya.(*/ce/ala)