Luruskan Pemberitaan Seputar UU Cipta Kerja

Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya saat mengikuti rakor secara virtual di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Rabu (14/10). (humas untuk KPFM Palangka Raya)

Luruskan Pemberitaan Seputar UU Cipta Kerja

PALANGKA RAYA-Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digelar secara virtual melalui telekonferensi di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Rabu (14/10).

Rakor dibuka oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Sementara bentindak sebagai moderator adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Seusai rakor, Plt. Gubernur Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan kepada awak media bahwa Forkopimda diminta untuk membentuk tim kecil terkait pembahasan UU Cipta Kerja.

“Arahan yang pertama adalah kita sebagai pribadi dan juga sebagai perwakilan pemerintah pusat diharapkan bisa membaca, mempelajari dan bikin tim kecil untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja ini. Andaikata ada sesuatu yang memang kurang atau sesuatu yang tidak menguntungkan per daerah kita, silakan diajukan untuk memberi masukan karena nanti Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak berdiri sendiri. Pasti ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan untuk melaksanakan itu di lapangan,” papar Habib Ismail.

Di samping itu, menurut Plt. Gubernur, Forkopimda juga diminta untuk meluruskan isu-isu tentang UU Cipta Kerja. “Nanti akan kita coba lakukan pendekatan-pendekatan dan memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat karena apa yang mereka tuntut, dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah terakomodir,” katanya.

“Jadi, kita minta media juga proaktif untuk meredam ini semua,” imbuh Plt. Gubernur yang menjelaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menangani isu-isu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(bud)

420 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.