
KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), di halaman Kejari setempat, Kamis (22/10). Pemusnahan perkara pidana yang telah inkracht, dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan dihadiri Kajari Kapuas Arif Raharjo, Plt Sekda Kapuas Septedy, Ketua PN Kapuas Ruslan H Irawan, Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Pasi Intel Kodim 1011/Klk Lettu Tukirin, dan perwakilan Badan Narkotika (BNK) Kapuas Ilham Anwar.
Kajari Kapuas Arif Raharjo, mengatakan sesuai tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kejari melaksanakan pemusnahan barbuk perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, dan perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.
“Barbuk yang dimusnahkan merupakan barbuk yang telah inkracht sejumlah 55 perkara dari Januari sampai Juli 2020,” jelas Arif Raharjo, Kamis (22/10).
Kajari menambahkan, dengan perkara narkotika sejumlah sembilan perkara dengan barbuk narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 52,62 gram, dan ponsel dari perkara narkotika.
Kemudian obat-obat dari satu perkara kesehatan yaitu obat jenis Seledryl sebanyak 748 butir, senjata tajam sejumlah 18 perkara, judi tiga perkara, pencurian sebanyak tujuh perkara, perlindungan anak dua perkara, penganiayaan enam perkara dan sembilan perkara lainnya.
“Untuk diketahui perkara Narkotika yang ditangani Kejari Kapuas Tahun 2019 sebanyak 56 perkara, dan untuk 2020 sampai Oktober sebanyak 36 perkara. Semoga untuk 2020 perkara narkotika turun di Kabupaten Kapuas,” bebernya didampingi Kasi Pidum Tigor, Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, Kasi Barang Bukti Nicko, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Dodi.
Pemusnahan ini, lanjutnya, dijadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum dan diharapkan dapat menunjukkan pada masyarakat mengenai keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejari Kapuas.
“Saya mengucapkan terima kasih pada Pemkab Kapuas, serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama bekerja keras memberantas perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika,” pungkas Kajari. (kaltengpos/101kpfm)