KUALA KAPUAS – PemerintahKabupaten (Pemkab) Kapuas kembalimenggelarrapatkoordinasiterkaitpenanganan Covid-19, tentangpenerapanPemberlakuanPembatasanKegiatanMasyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Kapuas. Hal inigunamenekanlajupenyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
Rakortersebutdipimpinlangsungoleh Wakil Bupati Kapuas HM NafiahIbnor, bersamaJajaranPejabatPolres Kapuas, JajaranPejabatKodim 1011/Klk, Kementrian Agama Kapuas, Satgas Covid-19 Kapuas, Kepala OPD terkaitdanperwakilantokoh agama,di Aula Bappeda Kapuas,Kamis, (5/8).
WabupKapuas HM NafiahIbnordalamrakortersebutmenjelaskan,Kabupaten Kapuas memasuki PPKM level 4 berdasarkaninstruksiGubernur Kalimantan Tengah nomor.180.17/171/2021, makaadabeberapabatas-batasperaturan yang di keluarkan. Di antaranyakegiatanpelaksanaanbelajar/mengajarwajibdilakukansecara daring/online, pelaksanaankegiatan di tempatkerjaperkantoran, pemerintahdanswastadiberlakukan 20 orang Work From Office (WFO) dansisanya Work From Home (WFH), kemudianuntukPasar-pasar pembatasan jam operasionalnyasampaidenganPukul 17.00 WIB.
“Untukrumahmakandankafedenganskalakecil yang beradapadalokasisendiridiperbolehkanmenerimamakandibawapulang/delivery take away danmenerimamakan di tempatdengankapasitaspengunjungmaksimal 25 persen, denganoperasionalpukul 09.00 WIB sampaidenganpukul 20.00 WIB, denganpenerapanprokessecaraketat,” kata Nafiah
Lebihlanjutdirinyamengatakan,tempat-tempatibadah yang sifatnyaberjamaahditiadakansementaradandialihkandirumahmasing-masing. Sedangkanuntukresepsipernikahandankegiatanlainnya yang bisamengumpulkanbanyak orang jugaditutupsementara.
“PPKM level empatiniresmikitaberlakukanmulai 5 Agustus 2021 sampaidengan 17 Agustus 2021, untuktempat-tempat yang sifatnyabisamengumpulkan orang banyakataukegiatanlainnyasementarakitatiadakandanjugamemintamulaidaritingkatkecamatan, desa/kelurahanhinggatingkat RT/RW untukmenerapkan PPKM level empat,” tegasNafiah.
Sementaraitu, KetuaHarianGugusTugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, PanahatanSinagamenambahkanbahwahasilrapattersebutditindaklanjutidenganInstuksiBupati Kapuas terkait PPKM level 4.
“Kabupaten Kapuas sudahmasuk PPKM level empat, artinya zona merah. Denganberlakunya PPKM level empatinimakasegalakegiatanmasyarakatdibatasilebihketatlagidanlebihtegas,” terangnyaPanahatan. (hmskmf/ans/kpfm101)