PALANGKA RAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya saat ini memiliki sebuah layanan publik kepada masyarakat, yaitu layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG).
Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan, layanan SIMBG yang dikelola oleh bidang pengembangan permukiman dan penataan pembangunan ini adalah untuk melayani masyarakat mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dijelaskannya PBG ini adalah merupakan wujud terbaru dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya di urus secara konvensional, sekarang bisa di urus secara online PBG nya melalui website Https://SIMBG.PU.GO.ID.
Adapun izin yang dapat diurus melalui website SIMBG sendiri adalah pertama pengurusan izin PBG dan yang kedua adalah pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan yang merupakan dua dokumen penting dalam hal pembangunan.
Untuk mendapatkan izin tersebut diperlukan dokumen berupa KTP atau Kitas, KRK atau KKPR, surat perjanjian, data penyedia jasa perencanaan, dokumen kepemilikan tanah, gambar batas tanah yang dikuasai, gambar dan informasi hasil penyelidikan tanah.
Selain itu juga diperlukan dokumen data teknis arsitektur, data teknis struktur dan data teknis mekanikal, elektrikal dan plambing. “Ayo masyarakat gunakan layanan SIMBG untuk meraih perizinan PBG yang sekarang menggantikan IMB,” terangnya. (ahm/ans/kpfm101)