SAMPIT – Saat melakukan Talk Show Pendidikan dengan sejumlah guru-guru dari berbagai tingkatan pendidikan di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bupati H.Halikinnor mendapat keluhan dari salah satu perwakilan guru pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal ini terkait pengurusan perpanjangan izin operasional yang dianggap memberatkan mereka.
“Saya meminta kepada Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum jangan sampai membebani PAUD dalam hal pembuatan sertifikat laik fungsi, dan mereka yang turun ke lapangan untuk melakukan pendataan terhadap PAUD yang akan memperpanjang izin. Bantu mereka jangan sampai dipersulit,” kata Halikin, Sabtu (15/1).
Perwakilan guru PAUD juga mengatakan membuat sertifikat laik fungsi (SLF) itu harus dibantu konsultan dan memakan biayanya jutaan rupiah, dan itu dirasa memberatkan mereka, dan mereka yang di pelosok harus pergi jauh ke Kota Sampit untuk mengurus sertifikat tersebut, dan berharap ada kebijakan pemerintah kabupaten untuk mempermudah pembuatan SLF itu.
“Terkait perizinan saya minta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum untuk berkoordinasi dalam membantu kemudahan bagi PAUD yang mengurus izin perpanjangan operasional, kita harus membantu mereka, karena keberadaan PAUD sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di daerah ini,” pinta Halikin.
Dirinya mengatakan pemerintah daerah tidak ingin membebani bidang pendidikan dalam pengurusan perijinan maupun yang lainnya, apalagi mereka jauh-jauh datang dari pelosok, dengan mengeluarkan biaya transportasi dan lainnya. Ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena bidang pendidikan merupakan hal yang utama dan harus diprioritaskan.
Sementara kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim Imam Subekti mengatakan akan melaksanakan apa yang diperintahkan bupati, dan sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kemudahan izin perpanjangan PAUD dengan memberi kemudahan kerena mereka belum lama ini juga mengeluh ke pihak DPRD.
“Kalau untuk PAUD nonkomersial akan difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, karena peraturan daerah kita juga baru selesai dan masih di Kementerian Keuangan. Dan kami siap membantu dalam pengurusan izin perpanjangan PAUD tersebut,” tutupnya. (bah/anskpfm101)