Dituding Ingkar Janji, PT BMB Disomasi

PALANGKA RAYA-Gegara dituding ingkar janji dan sering tidak memenuhi kewajiban, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Balawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), PT Berkala Maju Bersama (BMB), mendapat somasi dari mitra usahanya.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diketahui merupakan milik CBIP Group dari Malaysia tersebut disomasi oleh PT Dua Putri Sinarlapan (DPS) selaku perusahaan mitra.

Kuasa hukum PT DPS, Letambunan Abel SH menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan pihaknya kepada PT BMB berkaitan dengan wanprestasi yang sudah dilakukan oleh PT BMB. Yang dimaksud adalah terkait perjanjian jual beli buah sawit yang selama ini dipasok oleh PT DPS selaku mitra usaha dan dijual ke pabrik milik PT BMB.

Pihak perusahaan mitra menuntut agar PT BMB melaksanakan kewajibannya, yakni membayar uang pembelian buah sawit senilai Rp28 miliar. Letambunan mengatakan, selama ini PT BMB tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar uang pembelian buah sawit yang telah dikirimkan oleh PT DPS.

“Selama ini PT DPS beli buah (sawit) untuk dimasukkan ke pabrik PT BMB, tetapi PT BMB ini tidak pernah bayar uang pembelian itu,” terang Letambunan, Selasa (13/9).

Ia menjelaskan, hubungan antara PT DPS dengan PT BMB bermula dari adanya penjanjian kerja sama antara pihak PT DPS yang dahulunya bernama CV Dua Putri dengan pihak manajemen PT BMB. “Perjanjian kerja sama antara PT DPS dengan PT BMB  itu tertuang dalam surat perjanjian nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017 tertanggal 9 November 2017,” terang Letambunan.

Dikatakannya pula bahwa perjanjian kedua belah pihak diperkuat dengan surat MoU nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017 yang dibuat oleh presiden komisaris PT BMB tertanggal 26 April 2018 tentang perintah kepada CV Dua Putri untuk melaksanakan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani pada 9 November 2017. Sejak saat itu, CV Dua Putri bertindak sebagai mitra usaha dengan memasok buah sawit ke pabrik milik PT BMB.

Letambunan menjelaskan, sebagaimana akta notaris nomor 13 tertanggal 14 Mei 2019, CV Dua Putri resmi berubah status menjadi perseroan dengan nama PT Dua Putri Sinarlapan.

Namun seiring berjalannya waktu, PT BMB seringkali terlambat memenuhi kewajiban untuk membayar uang pembelian buah sawit yang telah dipasok.

“Padahal PT DPS membeli buah (kelapa sawit) dengan uang sendiri untuk memasok ke pabrik PT BMB, tapi PT BMB tidak pernah mengeluarkan uang satu sen pun untuk membeli buah,” terangnya.

Adapun buah sawit yang dipasok PT DPS berasal dari lahan perkebunan warga di Desa Balawan Mulya, terutama yang tergabung dalam keanggotaan Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (SRHB).

PT BMB bukan saja lalai dalam memenuhi kewajiban, tapi juga secara sepihak dan dengan tiba-tiba memutus perjanjian kerja sama kedua belah pihak.

Atas tindakan PT BMB yang dianggap mengingkari perjanjian kerja sama, PT DPS selaku pihak yang dirugikan mengajukan somasi terhadap PT BMB. Menuntut agar pihak manajemen PT BMB segera membayar seluruh kewajiban yang belum dipenuhi.

“Ini adalah somasi kedua yang kami ajukan terhadap PT BMB,” beber Letambunan.

Ia menambahkan, akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan PT BMB, PT DPS merugi sebesar Rp28 miliar.

“Nilai kerugian Rp28 miliar, dihitung sejak ditandatangani surat perjanjian kerja pada 2017 lalu antara PT BMB dengan CV Dua Putri,” sebutnya.

Dikatakan Letambunan, sebelum mengajukan somasi, pihak PT DPS telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, meminta pihak PT BMB untuk menyelesaikan kewajiban. Akan tetapi tidak mendapat tanggapan dari pihak PT BMB.

Letambunan menegaskan, apabila somasi kali ini tidak mendapat tanggapan dari PT BMB, pihaknya akan mengajukan langkah hukum berupa gugatan ke pengadilan.

“Kalau pihak PT BMB tidak memenuhi kewajiban sampai batas waktu yang kami tentukan, maka masalah ini akan kami bawa ke jalur hukum,” tegas Letambunan.

Perbuatan wanprestasi PT BMB juga telah merugikan warga Desa Balawan Mulya, khususnya anggota Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (SRHB).

Sebagai salah seorang pengurus koperasi tersebut, Letambunan memastikan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan agar PT BMB segera menyelesaikan masalah dengan memenuhi kewajiban.

“Jika tidak ada iktikad PT BMB, di sisi lain saya sebagai Sekretaris Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (SRHB) yang juga sebagai korban, kami akan menutup semua akses masuk ke pabrik PT BMB, karena jalan itu dibangun di atas tanah anggota Koperasi SRHB dan sudah bersertifikat hak milik,” katanya.

Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Cornelis N Anton sebagai putra daerah yang diketahui sebagai salah satu pemegang saham PT BMB mengaku tidak lagi termasuk dalam struktur PT BMB, lantaran ada perubahan akta yang diterbitkan tanpa sepengetahuannya. (sja/ce/ala/kpfm101)

291 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.