Kasus Sengketa Tanah Jangan Ganggu Investasi

HM Khemal Nasery

PALANGKA RAYA–An­ggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya HM Khemal Nasery mengatakan, perlunya mengutamakan supremasi hukum dalam penegakkan dan penyelesa­ian persoalan sengketa tanah di kota setempat.

“Perlu mengedepankan su­premasi hukum atau kemba­likan keranah hukum dalam menyelesaikan setiap persoa­lan lahan atau tanah. Ini untuk pembuktian siapa yang berhak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah,” ujar Khemal, beberapa waktu lalu.

Menurut legislator ini, pentingnya lembaga hukum yang sudah ada digunakan dalam memutuskan berbagai persoalan yang menyangkut lahan atau tanah. Terlebih ka­lau dalam persoalan itu ada hak-hak yang sama. Teruta­ma terkait bukti kepemilikan. Maka yang bisa memutuskan adalah pihak lembaga hu­kum. Seperti institusi penga­dilan yang selama ini memili­ki kekuatan untuk melakukan pengujian.

“Sementara lewat lembaga hukum ini juga yang bisa memberikan keputusan te­gas. Sebut saja ketika ada pi­hak-pihak yang kerap meng­klaim tanpa bukti yang jelas, maka bisa diberikan efek jera,” tukas Khemal.

Harus disadari, sambung dia, persoalan lahan atau tan­ah yang berlarut-larut dapat mempengaruhi iklim investa­si. Itu dikarenakan para pen­gusaha atau investor menjadi enggan menanamkan modal maupun berinvestasi diberb­agai bidang, karena tidak adanya kepastian.

“Maka itu usul saya, hal-hal yang berkenaan dengan per­soalan lahan atau tanah ini, berpulang kepada supremasi hukum. Semua pihak wajib menaati dan menghormati hukum,” tegasnya.

Sementara saat disinggung apakah perlu dibentuk tim lintas sektoral, dikatakan Khemal, hal tersebut masih dirasa belum menjadi bagi­an yang bisa menyelesaikan persoalan.

“Dikarenakan, bicara per­soalan sengketa atau pun tumpang tindih lahan, tetap diperlukan pengujian dari lembaga hukum sesungguh­nya,” pungkasnya. (*/abe/kpfm)

249 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.