Memberdayakan Masyarakat melalui Desa Wisata

Noorkhalis Ridha
Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya

Terdapat dua landasan dibuatnya perda tentang kampung wisata. Pertama, tidak lain dan tidak bukan untuk menumbuhkan destinasi wisata baru di Kota Palangka Raya. Kedua, untuk meningkatkan peran masyarakat sekitar kampung tersebut

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menanggapi pemberitaan beberapa waktu lalu mengenai DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan tiga buah Rancangan Raperda (Raperda).

Ridha menyampaikan terkait raperda yang ketiga. Yakni perihal desa wisata dan kampung wisata. Demi pemberdayaan masyarakat sekitar objek wisata kepada Pemerintah Kota (pemko) Palangka Raya.

“Terdapat dua landasan dibuatnya perda tentang kampung wisata. Pertama, tidak lain dan tidak bukan untuk menumbuhkan destinasi wisata baru di Kota Palangka Raya. Kedua, untuk meningkatkan peran masyarakat sekitar kampung tersebut,” katanya pada media, Rabu (13/9).

Politisi PAN tersebut juga mengharapkan peran dari masyarakat. Sehingga tidak hanya menjadi domain pemerintah, namun harus ada keterlibatan dari masyarakat di dalam kawasan kampung wisata itu.

“Ini demi memunculkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap wisata tersebut,” tambahnya.

Terkait rancangan anggaran terhadap pembangunan fasilitas, lanjut Ridha, salah satunya infrastruktur menuju destinasi wisata. Itu sudah sesuai dengan isi di dalam perda.”Dan pastinya, ada kewajiban pemerintah dalam menunjang desa wisata tersebut,”tutupnya (*ham/ram/kpfm)

230 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.