Permudah Masyarakat untuk Mengembangkan Usaha

Sigit Widodo

PALANGKA RAYA – Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Sigit Widodo, menjelaskan, pajak dan retribusi daerah, merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting. PAD tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan serta meningkatkan kemandirian dan pelayanan masyarakat.

“Kami mengingatkan kepada Pemko Palangka Raya, raperda dimaksud harus berorientasi pada kemudahan layanan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat wajib pajak dan retribusi,” jelasnya saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap pidato pengantar tentang tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya, Selasa (26/9) lalu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo juga membahas Raperda tentang Penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas pada perumahan serta kawasan pemukiman di Kota Palangka Raya. Ia menyatakan dukungannya terhadap pembahasan raperda ini, karena hal ini penting untuk memberikan payung hukum dalam penataan kawasan perumahan dan pemukiman di kota tersebut.

“Kami sangat setuju untuk segera dibahas. Agar Pemko Palangka Raya memiliki payung hukum dalam hal penataan kawasan perumahan pemukiman,” ujarnya.

Ia juga menyoroti berbagai permasalahan yang masih harus diselesaikan terkait dengan pemukiman, seperti tata ruang kawasan, standar pemukiman, dan aspek penunjang lainnya. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini adalah langkah penting untuk mencegah masalah lingkungan dan masalah sosial di kawasan pemukiman.

“Apabila tidak segera dilakukan akan menimbulkan masalah baik lingkungan dan yang lebih berbahaya adalah masalah sosial masyarakat kawasan pemukiman,” tutupnya. (*ham/uni/kpfm)

435 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.