Perlu Evaluasi yang Komprehensif terkait Tujuh Raperda

Norhaini

PALANGKA RAYA – Juru bicara Fraksi Golongan Karya (Golkar), Norhaini, turut menyampaikan pandangan umum dari fraksinya terhadap pidato pengantar tentang tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya. Untuk raperda tentang pajak dan retribusi daerah, menurutnya sangat krusial untuk diwujudkan. Karena, pajak dan retribusi daerah itu diibaratkan sebagai urat nadi kehidupan penyelenggaraan otonomi daerah yang notabene menjadi sumber utama penerimaan kas daerah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

“Sehingga terwujudnya perda yang mengatur tentang pendapatan asli daerah (PAD) dan fungsinya tersebut adalah mutlak. Diperlukannya rangka mempedomani legalitas penerapannya secara berkeadilan,” katanya

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, kemudian menjelaskan pengajuan rancangan perda tentang lalu lintas hewan dan produk asal hewan. Dirinya menyebutkan, perlu adanya tanggung jawab dan kewajiban daerah dalam hal penyelenggaraan lalu lintas hewan dan produk hewan.

“Perlu diperhatikan jenis hewan yang keluar masuk wilayah hukum Kota Palangka Raya. Dan, prosedur pengeluaran dan/atau, pemasukan hewan dan produk hewan,” ucapnya.

Norhaini juga menuturkan, terkait dengan rancangan perda tentang pengelolaan barang milik daerah. Rancangan perda tentang penyerahan sarana, prasarana dan utilitas perda perumahan dan Kawasan permukiman di Kota Palangka Raya. Rancangan perda tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemko Palangka Raya. Bahwa, ketiga rancangan perda ini terkategori bersifat detail dan teknis serta rigiditas yang kuat secara aspek hukumnya.

“Oleh karena itu perlu adanya evaluasi yang komprehensif, yaitu pengkajian dan penilaian mendalam agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutupnya (*ham/kpfm)

415 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.