Ketua DPRD Batara Tegaskan Pengusulan Pj Sekda Sudah Sesuai Regulasi

MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara tidak pernah mengalami kekosongan jabatan sekretaris daerah (sekda). Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis telah mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Drs Jufriansyah MAP untuk dilantik menjadi penjabat (pj) sekda. Usulan tersebut pun mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Batara.
Hari ini, Pj Sekda Barito Utara Jufriansyah dilantik Pj Bupati Drs Muhlis di Balai Antang Muara Teweh. Ketua DPRD Barito Utara Ir Hj Mery Rukaini MIP juga mendukung pelantikan tersebut.
“Pengusulan pj sekda sudah sesuai regulasi sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” ucap Mery, Kamis (23/11).
Ia menjelaskan, sebelumnya posisi Sekda Batara diemban oleh Drs Muhlis. Kemudian Drs Muhlis mendapat penugasan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pj bupati, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas sebagai sekda. Selanjutnya, Pj Bupati Drs Muhlis menunjuk Jufriansyah sebagai pelaksana harian (plh) sekda, yang kemudian diangkat menjadi plt sekda.
Diutarakan Mery, calon penjabat sekda diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Di antaranya, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb dan memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat satu golongan IVb.
“Mekanisme pengusulan pj sekda diatur dalam Pasal 8 Perpres Nomor 3 Tahun 2018,” ungkap ketua dewan tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kepala daerah atau pj kepala daerah mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat sekretaris daerah kabupaten kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Selanjutnya gubernur menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat sekda kabupaten yang diusulkan itu paling lambat lima hari kerja, terhitung sejak diterimanya pengajuan surat dari bupati atau pj bupati. Gubernur dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu lima hari kerja tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan.
“Proses ini sudah dilaksanakan Pemkab Barito Utara dengan mengusulkan Jufriansyah. Kemudian, ada jawaban dari Pemprov Kalteng untuk melengkapi berkas. Lalu, Pemkab Batara melengkapi berkas dan menyerahkan lagi ke Pemprov Kalteng pada 2 November 2023 lalu,” beber Mery.
Karena sudah melewati batas lima hari dan tidak ada jawaban dari pemprov, maka Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis berhak mengangkat Jufriansyah sebagai pj sekda, sebagaimana pasal 5 perpres. Rencananya Pj Bupati Barito Utara melantik Jufriansyah sebagai pj sekda pada hari ini atau Jumat (24/11) di Balai Antang, Muara Teweh.
Di luar dugaan, Pemprov Kalteng justru mengeluarkan surat keputusan mengangkat Saring, yang kini menjabat Kepala Inspektorat Kalteng, untuk menduduki posisi Pj Sekda Barito Utara. Namun Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis tidak melantik pj sekda yang ditetapkan provinsi itu, karena mereka menilai provinsi telah menganulir usulan dari Pemkab Batara yang sudah sesuai aturan.
“Pelantikan Plt Sekda Barito Utara Drs Jufriansyah menjadi Pj Sekda Barito Utara sudah sesuai ketentuan. Penetapan Jufriansyah menjadi pj sekda menjadi urgen, karena jika masih berstatus plt, maka tidak bisa menandatangani raperda,” tuturnya. (cah/ce/ala/kpfm)