
PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 2-6 Januari 2024. Adapun kebutuhan petugas pengawas di Kalteng sebanyak 7.830 orang, sesuai dengan jumlah TPS untuk pemilu 2024. Namun Bawaslu memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran, karena ada kuota yang belum terpenuhi di beberapa daerah.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menuturkan, berdasarkan data per tanggal 2 hingga 5 Januari, total pendaftar pengawas TPS sebanyak 3.986 orang. Di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 449 orang, Kotawaringin Barat 256 orang, Lamandau 152 orang, Sukamara 124 orang, Seruyan 361 orang, Gunung Mas 256 orang, Katingan 376 orang, Kapuas 687 orang, Pulang Pisau 341 orang, Barito Utara 238 orang, Barito Selatan 166 orang, Barito Timur 236 orang, Murung Raya 107 orang, dan Kota Palangka Raya 237 orang.
“Kalau untuk data terbaru masih dalam tahap rekapitulasi, sembari menunggu data dari kawan-kawan di kabupaten untuk tanggal 6 Januari. Kami memang mendapat beberapa informasi, bahwa hampir merata di seluruh daerah minim pendaftar,” ucapnya saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (7/1).
Dia menyebut, minimnya pendaftar pengawas TPS kali ini disebabkan terbentur persyaratan seperti umur dan pendidikan. Di daerah-daerah pelosok, ada warga yang umurnya mencukupi dan tertarik untuk mendaftar, tetapi tidak memenuhi syarat pendidikan karena hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP). Padahal antusias masyarakat yang mendaftar cukup tinggi
Satriadi menjelaskan, sesuai ketentuan akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran yaitu tanggal 7-8 Januari. Selama masa perpanjangan, pengawas kelurahan dan desa didorong untuk melaksanakan jemput bola serta menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Apabila hingga masa perpanjangan berakhir masih saja belum mencukupi, maka desa terdekat yang pendaftarnya melebihi kuota akan ditawarkan untuk ditempatkan di TPS yang kosong pendaftar.
“Kalaupun itu tetap tidak ada, maka ada alternatif lain, yakni pengawas kecamatan yang dikerahkan untuk ditempatkan di TPS yang kosong. Pada prinsipnya, tiap TPS tetap harus ada pengawas sesuai dengan peraturan, karena tugas itu penting. Permasalahan saat ini, tempat yang minim pendaftar itu di daerah-daerah pelosok, jauh dari jangkauan,” imbuh Satriadi.
Untuk diketahui, tugas pengawas TPS secara umum adalah untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai regulasi dan memastikan tidak adanya pelanggaran. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas utama pengawas TPS pemilu 2024 adalah mencegah potensi terjadinya pelanggaran pemilu. Tugas kedua adalah pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu. Ketiga, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara. Selanjutnya, bertugas dalam penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu. Kelima, penyampaian laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran. Dan tugas keenam adalah melaporkan hasil pelaksanaan pemilu kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa/PPL.
Ketua Bawaslu Kalteng menyebut, kesadaran politik bagi masyarakat perlu ditingkatkan agar masyarakat memiliki motivasi untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024 dan turut serta dalam pengawasan di TPS. Apabila masyarakat memiliki motivasi, maka diharapkan akan lebih banyak lagi dari mereka yang ingin mendaftar. Bahkan, lanjut Satriadi, apabila ada anak atau saudara yang sedang berkuliah dan pada hari pencoblosan nanti pulang ke daerah asal, bisa didaftarkan untuk menjadi pengawas TPS. (ovi/ce/ala/kpfm)