PERTAHANAN
PALANGKA RAYA – Pihak penggugat perkara gugatan tanah yang berada di Jalan Adonis Samad Palangka Raya Drs Salundik Budiman Ali kecewa. Hal itu menyusul keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota yang menyatakan menolak melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang menjadi obyek perkara gugatan yang diajukan pihak Salundik.
Keputusan pernyataan penolakan pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang tanah obyek sengketa di Jalan Adonis Samad tersebut, disampaikan BPN kepada pihak penggugat melalui surat yang dikirim kepada pihak Salundik. Keputusan tersebut menuai tanda tanya, pasalnya permintaan untuk melakukan pengukuran ulang ini sebenarnya datang dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang memeriksa perkara gugatan perdata tersebut.
Budiman Ali melalui kuasa pendampingnya, Ir Man Gumpul menyatakan pihaknya merasa prihatin dan kecewa terhadap keputusan penolakan yang dilakukan. Menurut Men Gumpul, penolakan yang disampaikan BPN kota tersebut sudah bertentangan dengan perintah yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
“Kami sangat kecewa dengan sikap BPN kota yang menyatakan menolak pengukuran ulang,” demikian kata Ir Men Gumpul yang diwawancarai sesaat sebelum dimulainya lanjutan sidang perkara gugatan tanah tersebut di PN, Rabu (21/2).
Men Gumpul mengatakan bahwa alasan pihak BPN kota menolak melakukan pengukuran ulang di atas tanah gugatan kliennya disebabkan permintaan untuk BPN melakukan pengukuran ulang disampaikan sesudah digelarnyanya agenda sidang pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara gugatan tanah tersebut.
“Mereka (BPN) bilang alasan tidak bisa melakukan pengukuran, karena sudah sidang setempat, kalau sebelum sidang setempat mungkin bisa dipertimbangkan,” kata Men Gumpul terkait alasan BPN kota menolak melakukan pengukuran ulang.
Alasan penolakan pihak BPN kota itu dianggap oleh pria yang dikenal ketua LSM Kalteng Watch dan sering mendampingi masyarakat yang terlibat konflik tanah adalah alasan yang mengada ngada dan tidak masuk akal.
Karena menurut Men Gumpul, permintaan supaya BPN kota melakukan pengukuran ulang tersebut datang langsung dari majelis hakim sendiri saat agenda sidang Pemeriksaan Setempat itu dilaksanakan.
“Padahal yang meminta BPN melakukan pengukuran ulang ini datang nya dari majelis hakim pada saat sidang PS( Pemeriksaan Setempat ) tanggal 30 Januari (2024) itu, bukan dari kami, ” sambung Men gumpul yang saat memberikan keterangan di dampingi oleh Salundik Budiman Ali sendiri.
Diterangkan oleh Men Gumpul, keputusan untuk BPN melakukan pengukuran ulang tersebut juga disetujui oleh kedua pihak, baik itu pihak Salundik selaku penggugat maupun pihak tergugat yakni Utomo Wijaya dan Badrun yang diwakili kuasa hukumnya.
“Ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak, baik pihak penggugat maupun tergugat dan hakim yang meminta agar penggugatlah yang membuat surat permohonan kepada BPN untuk pengukuran ulang,” jelas Men Gumpul.
Dikatakan Men Gumpul bahwa pada sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Jalan Adonis Samad tersebut, sebenarnya bermaksud menyampaikan perintah untuk melakukan pengukuran ulang tersebut langsung kepada pihak BPN kota. Namun dikarenakan pihak BPN yang dalam perkara gugatan tanah ini juga berposisi sebagai pihak turut tergugat, ternyata tidak hadir maka diputuskan oleh majelis hakim supaya pihak penggugat lah yang membuat surat permohonan pengukuran ulang tersebut.
“Pada saat itu berkali-kali hakim menanyakan ada gak pihak BPN di sini hadir, tetapi memang nyatanya tidak hadir, makanya hakim akhirnya meminta penggugat lah yang membuat surat permohonan pengukuran ulang itu dan itu disetujui pihak tergugat,” ujarnya.
Terkait keperluan dilakukan pengukuran ulang itu di jelaskan oleh Men Gumpul adalah demi mengetahui ukuran dari tanah yang menjadi obyek gugatan perkara ini. “Karena ada selisih ukuran antara baik lebar maupun panjang antara pihak tergugat maupun pihak penggugat,” ujarnya.
Diterangkan Men Gumpul bahwa ukuran tanah milik Salundik selaku penggugat adalah berukuran lebar 40 meter dan ukuran panjang 50 meter.
“Pihak penggugat, ukurannya lebarnya sepanjang Jalan Adonis Samad 40 meter, (sedangkan) panjangnya ke belakang ke arah Utara 50 meter,” terang Men Gumpul yang menambahkan bahwa ukuran tanah tersebut sesuai dengan ukuran yang terdapat kutipan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor:SDA.47/D.I.7/IV-1979 tanggal 17 tahun 1979 yang menjadi dasar bagi Salundik mengklaim kepemilikan tanah di Jalan Adonis Samad.
“Semua tanah mulai dari Bundaran Burung sampai wilayah ke batas bandara (Tjilik Riwut) itu semuanya berdasarkan SK wali kota, semuanya,” kata Men Gumpul.
Sementara untuk ukuran tanah milik pihak tergugat yakni Utomo Wijaya, yang menjadi patokan ukuran lebar adalah mengikuti ukuran sepanjang jalan Adonis Samad yakni 50 meter mengikuti dan lebar ke arah belakang sepanjang 40 meter.
Karena adanya selisih ukuran tanah dari kedua pihak inilah yang kemudian menjadi dasar bagi majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut meminta kepada BPN kota Palangkaraya melakukan pengukuran ulang.
“Jadi itu bukan permintaan dari pihak kami tapi dari majelis hakim sendiri,” tegas Men Gumpul lagi.
Terkait surat jawaban penolakan pengukuran ulang yang dikirimkan oleh pihak BPN kota ini, Men Gumpul memastikan pihaknya akan menyerahkan surat tersebut ke pada majelis hakim pada lanjutan sidang kasus perkara ini. “Surat ini langsung kami serahkan ke majelis hakim biar majelis hakim tahu,” pungkasnya. (sja/ala/kpfm)