Sidang Perdana Kasus Bangkal Diwarnai Aksi Demo

Penembak Gijik Didakwa Sejumlah Pasal, Pengacara Korban Masih Keberatan

KAWAL KASUS: Sekelompok massa dari Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal menggelar aksi di depan PN Palangka Raya, Selasa (26/3). Foto: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Kasus penembakan di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan yang menewaskan seorang warga dan warga lainnya mengalami luka-luka, mulai bergulir di meja hijau. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (26/3). Di luar gedung pengadilan, massa yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal menggelar demonstrasi.

Demo itu dilakukan untuk menuntut keadilan terhadap korban penembakan atas nama Gijik, yang tewas akibat peluru yang dilepaskan oleh terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan pengadilan untuk pertama kali. Selain keluarga korban, terdapat ratusan demonstran dari berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemahasiswaan yang meneriakkan aspirasi yang sama. Sekumpulan organisasi itu membentuk aliansi atas nama Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal.

Koordinator lapangan aksi, Agung mengatakan, pihaknya bersama ratusan demonstran lain menuntut keadilan dalam sidang perdana tersebut. Pelaku diharapkan dapat dituntut seadil-adilnya. Aksi yang diinisiasi pihaknya itu juga diikuti anggota ormas TBBR. Koalisi itu berkomitmen untuk mengawal sidang hingga tuntas. “Pastinya aksi kami ini akan terus berlanjut sampai sidang kasus ini selesai,” ujar anggota Walhi Kalteng dari divisi advokasi itu.

Terdakwa dalam kasus ini merupakan seorang anggota Polri atas nama Anang Tri Wahyu Widodo. Sidang perdana atas kasus penembakan oleh aparat kepolisian itu dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, didampingi jaksa Wagiman. Adapun sidang itu dipimpin oleh hakim Muhammad Affan didampingi Yudi Eka Putra dan Erni Kusumawati selaku hakim anggota. Terdakwa hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut bersama penasihat hukumnya, Kompol Mustofa dan dua rekannya.

Ada dua dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa. Dalam pembacaan dakwaan, jaksa Dwinanto Agung Wibowo menyebut, dakwaan pertama yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 359 KUHP.

Dalam dakwaan primer ini, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP karena dinilai telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, berikut beserta kronologi yang dijelaskan oleh JPU. Kemudian, terdakwa juga terjerat dakwaan subsider yakni Pasal 359 KUHP, karena kealpaannya dalam menjalankan tugas sehingga menyebabkan kematian seseorang.

Saat membacakan dakwaan, jaksa Dwinanto menuturkan, tugas pengamanan BKO dilakukan terdakwa bersama dengan anggota kepolisian lain sejak tanggal 21 September 2023. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan anggota kepolisian lainnya diperintahkan untuk menuju pos 3 baru blok S/R 24 afdeling 10 kebun 4 estate 2 perkebunan kelapa sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), karena ada informasi bahwa di lokasi tersebut telah berkumpul massa yang tidak menerima keputusan dari PT HMBP 1, serta adanya informasi perihal penjarahan massal buah kelapa sawit serta tindakan anarkistis.

“Maka sebelum menuju ke lokasi, terdakwa dan anggota kepolisian lainnya mendapat tugas pengamanan BKO, lalu diberi arahan untuk melakukan pengecekan, antara lain pengecekan senjata dan amunisi yang akan dibawa,” ujar jaksa penuntut.

Namun saat itu terdakwa hanya mengecek penempatan magasin sesuai warnanya dari kiri ke kanan, secara berurutan hijau, kuning, dan merah di saku depan body vest (rompi) tanpa terdakwa mengecek isi amunisi atau peluru yang ada dalam masing-masing magasin tersebut sesuai dengan Prosedur Tetap Komandan Korps Brimob Polri Nomor: Protap/01/VIII/2017 tentang Pedoman Operasional Satuan Anti Anarkistis Korps Brimob Polri, yaitu magasin hijau berisi tiga butir amunisi hampa dan 17 butir amunisi karet, magasin kuning berisi 20 butir amunisi karet, dan magasin warna merah berisi 20 butir amunisi tajam.       

Setiba di jalan akses masuk pos 3 baru blok S/R 24, afdeling 10, kebun 4 estate 2 perkebunan kelapa sawit PT HMBP 1, ditemukan penghalang berupa gorong-gorong besar warna hitam, besi, kayu, dan batang pohon. Saat itu sudah ada sekumpulan massa yang berjumlah sekitar 300-500 orang. Namun saat diimbau untuk bubar, massa justru melakukan pelemparan batu dan serangan ketapel ke arah polisi.

“Beberapa orang dari sekumpulan massa juga menghunuskan senjata tajam jenis mandau, sejumlah anggota kepolisian mengalami luka-luka terkena lemparan batu, oleh karena situasi itu maka dilakukan tindakan kepolisian yakni penggunaan senjata dengan aba-aba,” tambahnya.

Penggunaan senjata dengan aba-aba itu dimulai dengan penembakan gas air mata, penembakan peringatan dengan amunisi hampa, dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata serta penembakan peringatan dengan menggunakan amunisi karet. Saat aba-aba penembakan gas air mata serta penembakan peringatan menggunakan peluru karet, ujar JPU, terdakwa sempat menggunakan senjata laras licin (pelontar gas air mata), tetapi tidak berfungsi saat ditembakkan. Kala itu massa tengah bertindak anarkistis dan melakukan perlawanan terhadap anggota polisi.

“Hingga akhirnya terdakwa segera menggunakan senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553 dan memasang magasin kuning pada senjata apinya, kemudian terdakwa menembakannya ke arah kerumunan massa yang berjarak kurang lebih 96,8 meter, tanpa bermaksud membidik sasaran tertentu, terdakwa sadar bahwa senjata api dengan magasin berisi amunisi karet, jika diarahkan ke arah kerumunan massa, sangat mungkin dapat mengenai dan melukai seseorang,” terangnya.

Kemudian terdakwa menarik pemicu senjata api yang diarahkan ke arah kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang terdakwa gunakan berbeda seperti bunyi dan hentakan peluru karet. Lantas terdakwa segera mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut, lalu kembali ke posisi belakang untuk melakukan pengecekan. Barulah diketahui bahwa magasin warna kuning itu berisi amunisi tajam. Karena tembakan yang dilakukan terdakwa itu, salah seorang warga bernama Gijik tewas di loksi akibat terkena peluru.

Hal itu terbukti sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum No.05/IPJ/RSUD/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ricka Brillianty Zaluchu SpKF, dokter forensik RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Dengan kesimpulan, pada pemeriksaan luar dan dalam ditemukan tanda kekerasan senjata api, berupa lubang tembak masuk dan lubang tembak keluar di punggung kanan dan dada kanan yang menembus organ paru-paru kanan bagian tengah sampai batang nadi jantung (Aorta). Ditemukan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah pendarahan hebat pada rongga dada kanan akibat terkena senjata api.          

“Perbuatan terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo bin Kadio tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,” sebutnya.

Dakwaan kedua terhadap terdakwa adalah Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 360 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua itu, terdakwa disebut telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sehingga terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. Lalu, karena kealpaan dalam menjalankan tugas, tindakan terdakwa menyebabkan orang lain mendapat luka berat, sehingga dijerat dakwaan subsider Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, dimulai ketika terdakwa berada di tengah kerumunan dan mulai menggunakan senjata api, JPU menerangkan, saat aba-aba penembakan gas air mata serta penembakan peringatan menggunakan peluru karet dilakukan, terdakwa sempat menggunakan senjata laras licin (pelontar gas air mata) tetapi tidak berfungsi pada saat terdakwa tembakan, yang saat itu massa sedang bertindak anarkistis dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian, sehingga terdakwa segera menggunakan senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553 dan memasang magasin kuning pada senjata apinya. Kemudian terdakwa menembakannya ke arah kerumunan massa yang berjarak kurang lebih 96,8 meter dan bermaksud tidak membidik sasaran tertentu, namun terdakwa ketahui secara sadar bahwa senjata api dengan magazen yang berisi amunisi karet jika diarahkan ke arah kerumunan massa dimungkinkan dapat terkena orang dan dapat menimbulkan luka pada orang tersebut.

Kemudian setelah terdakwa menarik picu senjata apinya yang diarahkan ke arah kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang terdakwa gunakan berbeda seperti bunyi dan hentakan peluru karet, kemudian segera terdakwa mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut dan terdakwa kembali ke posisi belakang, lalu melakukan pengecekan ternyata isi magasin kuning berisi amunisi tajam. Tembakan yang dilepaskan terdakwa mengenai saksi Taufik Nurahman bin Saripun, sehingga saksi Taufik Nurahman bin Saripun mengalami luka berat.

Fenomena itu terjelaskan dalam hasil visum et repertum nomor 117/ksm.ortho/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Iqbal, Sp.OT(K), dokter pada RSUD Ulin Banjarmasin. Dengan kesimpulan, hasil pemeriksaan ditemukan luka tembak masuk pada punggung bagian bawah kanan yang menembus rongga panggul sampai ke tulang duduk, ditemukan sisa peluru dan serpihan peluru pada posisi di tulang duduk 1 dan 2 (scarum 1 dan 2) sebelah kanan dengan jarak dari luka tembak masuk sampai ditemukannya peluru berjarak 93,7 mm dan 61 mm dari tulang duduk bagian terluar. Luka tersebut dapat menyebabkan bahaya maut.

“Perbuatan terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo bin Kadio tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” ucap Dwinanto.

Usai pembacaan surat dakwaan selesai, hakim ketua pun mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mengajukan keberatan atau tidak. “Kami akan mengajukan eksepsi dan melakukan pembelaan terhadap terdakwa, karena kami keberatan atas dakwaan,” ucap penasihat hukum terdakwa, Kompol Mustofa.

Hakim ketua kembali bertanya apakah keberatan itu sudah siap. Namun penasihat hukum terdakwa menyebut pihaknya memerlukan waktu untuk menyusun keberatan tertulis. “Satu minggu cukup? Selasa depan ya? Oke. Tanggal 2 April ya, ada waktu satu minggu untuk menyusun keberatan. Demikian ya, karena itu hak dari terdakwa. Kami berikan kesempatan satu minggu untuk mengajukan keberatan tersebut, dan diajukan atau dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa tanggal 2 April,” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban penembakan di Desa Bangkal, Sandi Jaya Prima Saragih, mengaku kecewa dengan berjalannya sidang perdana kasus penembakan aparat kepolisian terhadap korban, karena penasihat hukum terdakwa merupakan orang kepolisian.

“Artinya, mereka yang menyidik, lalu mereka yang mencari tersangkanya, kemudian mereka juga yang membela. Maka dari itu kami menganggap kasus ini sarat akan conflict of interest,” ujar Sandi kepada wartawan usai sidang.

Pihaknya menilai Polda Kalteng tidak serius dalam mengungkap kasus ini, karena dianggap cenderung melindungi terdakwa. Pihaknya juga kecewa dengan dakwaan yang diajukan JPU. Sebab, pasal yang disangkakan dinilai terlalu ringan dari yang diharapkan. Terdakwa hanya dijerat dengan pasal 351 dan 360 KUHP tentang penganiayaan dan kealpaan.

“Kami tidak menemukan tuntutan kami di kejaksaan kemarin untuk memasukkan pasal 340 dan pasal 338 KUHP, kami sangat kecewa dengan itu,” ungkapnya.

Bahkan dalam proses persidangan, Sandi menyebut tidak terungkap fakta persidangan soal adanya perintah atau instruksi untuk membidik kepala massa. Padahal, berdasarkan bukti rekaman video, terdapat teriakan dari aparat yang memerintahkan bawahan untuk menembak massa dengan membidik kepala.

“Kami cukup kecewa dengan jaksa penuntut, mengapa mereka tidak mengungkap itu, sementara kami sudah mengirimkan surat pada tanggal 1 Desember 2023 lalu, termasuk bukti video perintah bidik kepala itu, tetapi lagi-lagi jaksa mengabaikan itu,” sebutnya.

Jika fakta tersebut ada dalam persidangan, Sandi menyebut, maka unsur pembunuhan berencana sangat jelas terlihat. Pihaknya juga bertanya-tanya siapa yang memberikan perintah untuk membidik kepala. “Kami menganggap tersangkanya atau terdakwanya itu tidak cukup kalau hanya satu orang, harusnya ada orang lain yang juga ikut bertanggung jawab dalam peristiwa ini,” ujarnya.

Menurut Sandi, jika pasal 340 dan 338 KUHP dimasukkan dalam persidangan, maka unsur kesengajaan membunuh cukup jelas. Sebab, selain ada perintah, fakta persidangan juga sudah menyatakan bahwa terdakwa menyiapkan peluru dari kantor. Unsur kesengajaan cukup memenuhi.

“Kami berharap hakim berani keluar dari dakwaan si jaksa untuk melihat fakta persidangan, lagi-lagi kan bahwa terdakwa ini sudah menyiapkan peluru sejak dari kantor,” ucapnya. (dan/ce/ala/kpfm)

225 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.