PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya menyempurnakan renovasi bangunan Bundaran Besar yang kini menjadi ikon ibu kota provinsi tersebut. Bulan depan, pemprov akan melakukan pembongkaran eks gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng.
Pembongkaran dilakukan karena wilayah eks gedung KONI Kalteng itu akan digunakan sebagai tempat parkir, sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana yang telah dirancang sejak enam tahun lalu. Seperti diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Shalahuddin.
Shalahuddin mengatakan, rencana pembongkaran tersebut telah dirundingkan dengan sejumlah pihak sejak enam tahun lalu, termasuk dengan lembaga adat. Namun disayangkan ada upaya penetapan cagar budaya terhadap gedung tersebut. Padahal rencana pembangunan Bundaran Besar telah didiskusikan terlebih dahulu dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Penetapan cagar budaya pada gedung KONI harus sudah dilakukan sejak lama agar dapat meminimalkan kerugian dan bahaya yang dapat terjadi,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu (27/3).
Pihaknya memprediksi bahwa bangunan eks gedung KONI Kalteng itu sewaktu-waktu bisa roboh karena usianya yang telah melebihi 50 tahun dan tidak pernah direnovasi. Menurut Shalahuddin, rencana terkait proyek pembangunan di lokasi eks gedung KONI Kalteng itu telah didiskusikan dengan para arsitek, serta melibatkan arsitek lokal.
“Dalam desain tersebut, nantinya akan ada terowongan bawah tanah sebagai akses masyarakat menuju Bundaran Besar,” ungkapnya.
Shalahuddin menegaskan, gedung KONI juga merupakan aset milik Pemprov Kalteng. Oleh karena itu, pembongkaran eks gedung KONI itu sudah sesuai prosedur dan mempertimbangkan bahaya yang dapat terjadi. (dan/ce/ala/kpfm)