Maksimalkan Pengelolaan Anggaran, Pertahankan Opini WTP

PALANGKA RAYA – Sembilan pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalteng (Kalteng) di Kantor BPK setempat, Kamis (28/3). Sembilan pemda tersebut di antaranya adalah Pemprov Kalteng, Pemko Palangka Raya, Pemkab Lamandau, Katingan, Kapuas, Pulang Pisau, Seruyan, Barito Timur, dan Gunung Mas.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng, M Ali Asyhar mengatakan, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihaknya tersebut bertujuan untuk menyatakan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.

“Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenal tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujarnya dalam sambutanya.

Ali mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, kesimpulan atas opini didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Pencapaian opini atas laporan keuangan ini membutuhkan kerja keras yang konsisten oleh segenap jajaran pemerintah daerah yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan,” ucapnya.

Pencapaian opini WTP, kata Ali, mencerminkan bahwa kualitas pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah sudah baik dan BPK berharap bahwa pencapaian tersebut juga diimbangi dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut yang makin meningkat.

“SPI yang semakin baik dan lengkap yang diimbangi dengan komitmen pimpinan daerah yang tinggi. Hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2023 pada sembilan pemerintah Daerah dengan status sesuai rekomendasi itu yakni Pemprov Kalteng, Pemko Palangka Raya, Pemkab Lamandau, Katingan, Kapuas, Pulpis, Seruyan, Bartim, dan Gumas,” tuturnya.

Sedangkan hasil pengukuran efektivitas SPI pada entitas yang diserahkan kemarin, lanjut Ali, diketahui bahwa nilai rata-rata SPI untuk semua pemda adalah belum sepenuhnya efektif. Pada Semester II Tahun 2023, pihaknya telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Pemprov Kalteng, Pemkab Lamandau, Pemkab Gunung Mas, dan Pemkab Katingan. Penyelesaian rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan pada pemeriksaan tersebut akan menjadi pertimbangan materialitas khususnya dalam penentuan opini pada saat pemeriksaan terinci LKPD nanti.

Sedangkan berdasarkan pemeriksaan interim LKPD Tahun 2023 pada 15 entitas di wilayah Provinsi Kalteng, permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian oleh setiap pemda dalam pemeriksaan terinci di antaranya adalah sistem pengendalian pengelolaan kas di bendahara pengeluaran, kas di bendahara BOS, dan kas di BLUD dilakukan secara tidak tertib di mana terdapat permasalahan kas tekor di Bendahara.

Di tempat yang sama, membacakan sambutan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dalam pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Tahun 2023 untuk masing-masing entitas pelaporan, telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus kami tindaklanjuti, sehingga dalam penyusunan laporan keuangan hal-hal yang sifatnya material tidak mempengaruhi akurasi penyajian laporan keuangan.

“Oleh karenanya, saya berharap laporan keuangan yang telah disajikan tersebut telah bebas dari salah saji material, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan untuk Laporan Keuangan Tahun 2023 ini,” pintanya.

Sebagaimana diketahui, Edy menyebut amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pada pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur/bupati/wali kota menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) diamanatkan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Oleh karena itu, pada hari ini sebagai entitas pelaporan, Pemprov Kalteng menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK RI Perwakilan untuk diaudit,” tuturnya.

Pada penyampaian laporan keuangan ini, Edy menyebut total APBD Tahun 2023 pada masing-masing entitas pelaporan dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng di antaranya adalah terdiri atas Anggaran Pendapatan sebesar Rp6,6 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp6,7 triliun lebih, Anggaran Belanja sebesar Rp7,3 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp.6,3 triliun lebih, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp709 miliar.

“Selanjutnya, untuk masing-masing realisasi pendapatan dan belanja serta pengakuan akun-akun akrual, seperti pengakuan piutang, pendapatan diterima di muka, beban dibayar di muka, beban yang masih harus dibayar, dan ekuitas untuk masing-masing entitas pelaporan telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca Tahun 2023,” pungkasnya. (dan/ala/kpfm)

179 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.