Pemko Terapkan Pembayaran Retribusi Kebersihan

Achmad Zaini

PALANGKA RAYA – Sebagai langkah konsisten dalam mengelola permasalahan sampah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerapkan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menjelaskan, langkah ini didasari oleh Perda 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, Senin (23/4).

Tujuan dari pembayaran retribusi ini adalah untuk mendukung pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau depo sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal ini dilakukan guna meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah dan mengelola sampah secara berwawasan lingkungan. Selain itu, retribusi ini juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya.

“Pengangkutan sampah dari sumber sampah dapat dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan roda 3, dengan pembayaran jasa kepada operator sebagai imbalan atas bantuan mereka dalam membuang sampah ke TPS atau depo terdekat,” ungkapnya.

Tarif retribusi ini, menurut Zaini ditetapkan berdasarkan kategori kecil, sedang, dan besar, biasanya untuk periode satu tahun guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Pemko Palangka Raya berharap agar para pelaku usaha dan masyarakat dapat membayar retribusi sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung upaya Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya dalam menjaga kebersihan dan lingkungan.

“Diharapkan dengan ini dapat memberikan kemudahan baik untuk masyarakat dan pelaku usaha, maka diharapkan juga untuk dapat membayar retribusi sampah sesuai dengan ketentuan, dan sama-sama menjaga kebersihan,” tutupnya. (mut/ans/kpfm)

452 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.