Dukcapil Lamandau Bantah KTP Ganda

NANGA BULIK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau membantah informasi perihal adanya kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) ganda milik seorang warga Lamandau. Disdcukcapil membantah soal kepemilikian KTP ganda itu, dan menegaskan bahwa tiap orang hanya memiliki satu nomor induk kependudukan (NIK), meskipun punya dua KTP.

“Jadi kalau orang itu punya dua KTP, hanya salah satu yang berlaku dan bisa digunakan, karena NIK-nya sama,” kata Kepala Disdukcapil Lamandau Turmudi, Kamis (4/7).

Pihaknya menduga permasalahan itu terjadi karena saat yang bersangkutan mengurus surat pindah domisili, tidak mengembalikan KTP lama.

“Seharusnya kalau ada KTP baru, maka KTP lama dikembalikan ke dukcapil untuk dimusnahkan, mungkin yang bersangkutan saat itu tidak melampirkan KTP lama, alhasil punya dua KTP,” jelasnya.

Ia menegaskan, permasalahan ini tidak terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) Lamandau, karena yang bersangkutan hanya pindah domisili antarkecamatan, alias masih dalam wilayah kabupaten.

Menurut Turmudi, dukcapil sudah bekerja sesuai aturan dalam melayani permohonan warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan. Karena itu, tidak mungkin warga bersangkutan tidak mengetahui bahwa alamat KTP-nya sudah menggunakan domisili baru.

“Dukcapil bekerja berdasarkan laporan dari pemohon, tugas utama kami adalah mencatat peristiwa yang dialami oleh penduduk. Kalau tidak ada yang mengajukan permohonan, tidak mungkin kami buat sendiri data pemindahan domisili,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya memastikan tidak ada lonjakan pencetakan KTP baru jelang pilkada di Kabupaten Lamandau. Hal itu berdasarkan data enam bulan terakhir yang menunjukkan bahwa angka pembuatan KTP baru masih normal, dengan rata-rata dua KTP per hari.

“Tidak ada lonjakan pencetakan KTP baru, kalaupun dalam proses hariannya lebih dari 10 atau bahkan tembus sampai 30 KTP, itu adalah proses penggantian KTP yang melakukan perubahan elemen, seperti mengubah pekerjaan atau status pernikahan,” jelasnya.

Menyikapi permasalahan KTP ganda, pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten Lamandau untuk datang langsung ke kantor dukcapil jika ingin mengurus dokumen kependudukan, tanpa menggunakan jasa calo.

“Dalam mengurus data kependudukan, saya minta para pemohon menyampaikan data yang benar, jangan mempersulit diri sendiri dengan memberikan keterangan tidak benar yang bisa menimbulkan permasalahan kemudian hari,” pungkasnya. (lan/ce/ala/kpfm)

347 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.