Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi

PALANGKA RAYA – Teknologi memberikan manfaat bagi semua orang, tanpa terkecuali pemerintah dalam melakukan inovasi untuk membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Namun juga terdapat beberapa hal yang perlu diwaspadai dalam penggunaannya.

Untuk itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi, menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi. Hal ini guna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Dikatakannya bahwa kehadiran Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi merupakan keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi, dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

“Data pribadi yang dimaksud di sini tidak hanya soal nama lengkap, tempat tanggal lahir, ataupun nomor ponsel, tapi dapat berupa data spesifik seperti data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak dan data lainya, serta data pribadi umum seperti status perkawinan, agama, jenis kelamin,” ujarnya, Kamis (11/7).

Menurut penuturannya, perkembangan teknologi informasi dan kehadiran internet memang menawarkan banyak manfaat, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lainnya.  Kendati demikian, tentu saja penting untuk dipahami bahwa di balik manfaatnya, ada sejumlah masalah yang dapat membahayakan penggunanya, mulai dari pencurian data pribadi, penjualan data pribadi, hingga penipuan.

Penyalahgunaan data pribadi sendiri dapat disebabkan karena lemahnya sistem dan kurangnya pengawasan atau penyelenggara sistem elektronik. Akibatnya, data pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kerugian bagi pemilik data tersebut.

“Sebagai contoh penyalahgunaan data pribadi yang patut diwaspadai antara lain, pinjaman online (Pinjol), Skimming (Pencurian informasi kartu kredit atau debit), SMS Spam, dan masih banyak contoh lainnya yang berujung pada kerugian akibat data pribadi yang bocor,” sambungnya.

Dirinya berharap, pemerintah daerah dapat mewujudkan perlindungan dan pengamanan data publik demi peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kemudahan dalam mengakses data dan informasi secara efisien.

“Saya kita semua dapat memahami tujuan sesungguhnya bagaimana melindungi dan mengamankan data publik, sehingga dapat membantu pemerintah daerah khususnya pemerintah lingkup Provinsi Kalteng, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kemudahan dalam mengakses data dan informasi secara efisien,” pungkasnya. (zia/ala/kpfm)

334 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.