
PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, sekaligus launching indeks kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di Palangka Raya, Senin (5/8).
Kegiatan itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak dan stakeholder, terkait kerawanan yang berpotensi selama pemilihan serentak 2024 dan peran partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahannya.
“Pilkada tahun 2024 ini cukup berbeda karena dilaksanakan serentak, baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan wali kota di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, kegiatan ini bertujuan memperluas peran serta elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan selama pilkada serentak pada November 2024 nanti,” ucap Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di sela-sela kegiatan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kalteng Hj Siti Wahidah SAg MM menyampaikan, dalam upaya menjalankan amanah dan melaksanakan pencegahan pada pemilihan serentak tahun ini, terhadap beberapa potensi pelanggaran. Karena itulah Bawaslu melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 berbasis data indeks kerawanan pemilu (IKP) di Provinsi Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tujuannya untuk melakukan pemetaan kerawanan pemilihan berbasis data IKP 2024 dan kerawanan isu strategis, meninjau kembali hasil IKP, dan melakukan pemeriksaan terhadap data dan informasi dalam instrumen yang telah disediakan Bawaslu RI.
“Termasuk melakukan pemetaan kerawanan pemilihan umum, dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024, dan menjadikan hasil pemetaan kerawanan pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan,” katanya.
“Untuk potensi kerawanan rendah ada pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, jug ada potensi kerawanan saat pemungutan suara, rekapitulasi suara, kampanye, dan bencana alam,” imbuhnya.
Ia menyebut ada enam isu kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan pilkada tahun ini di Provinsi Kalteng: pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT; pemilih ganda dalam daftar pemilih; gugatan hasil pemilu/pilkada; adanya pemilihan suara ulang; rekomendasi bawaslu terkait ketidaknetralan ASN; dan adanya bencana alam yang mengganggu tahapan.
“Dari hasil analisis sebagaimana yang telah dijabarkan, tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam pemilihan tahun 2024, di antaranya tahapan pemutakhiran daftar dan data pemilih, pemungutan suara, kampanye, serta penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara,” terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dari hasil pemetaan kerawaan yang telah dilakukan, Bawaslu Kalteng memandang perlu melakukan mitigasi, untuk selanjutnya mengambil langkah-langkah antisipasi yang diperlukan.
Untuk mencegah terjadi pelanggaran pada pemilihan tahun 2024, Bawaslu berupaya memberikan imbauan kepada semua pihak, melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, sosialisasi secara masif, melakukan patroli pengawasan, penguatan kapasitas SDM pengawas pemilu dari jajaran provinsi hingga kabupaten/kota, panwascam, dan PKD, serta memperkuat koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Selain itu perlu memitigasi isu-isu kerawanan. KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan harus berkoordinasi untuk pencegahan secara komprehensif, kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan monitoring proses pemilu, serta memperkuat peran media dan organisasi masyarakat sipil dalam pemantauan pemilu,” tandasnya. (kom/ktk/ce/aza/kpfm)