TIPIKOR
PALANGKA RAYA – Esra MPd mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Esra sendiri merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait pembangunan prasarana fisik 28 sekolah SMP Negeri di Gumas pada tahun 2020.
Esra sendiri yang pada saat sidang perkara tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya divonis tidak bersalah, terpaksa harus meringkuk di penjara setelah pihak Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas.
Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023, Majelis hakim MA yang diketuai oleh hakim Agung Dr Surya Jaya menyatakan Esra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dam enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Putusan Kasasi ini yang kemudian diajukan PK oleh Esra melalui penasihat hukumnya Lukas Possy SH dan Lua Hardinata SH.
Sidang Pertama PK Esra sendiri telah digelar pada hari kamis (5/9) di pengdilan Tipikor Palangka Raya. Adapun agenda sidang yang dipimpin oleh hakim Erhammudin berisi pembacaan permohonan PK yang diajukan oleh pihak penasehat hukum terpidana.
Setelah pembacaan nota permohonan PK yang dibacakan oleh Lukas Possy SH dilanjutkan dengan penyusunan jadwal agenda sidang berikutnya oleh hakim Erhammuddin. Rencananya sidang permohonan PK ini akan kembali digelar ada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Kejari Gumas selaku pihak termohon dalam perkara ini yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan alat bukti dari pihak pemohon.
Penasehat dari Esra, Lukas Possy yang sempat diwawancara seusai sidang mengatakan bahwa pengajuan PK ini sendiri dilakukan karena kliennya merasa keberatan dengan putusan vonis bersalah yang di keluarkan dalam putusan kasasi itu. “Pak Esra merasa putusan itu sangat tidak adil dan sangat memberatkan pak Esra,” terang Lukas.
Selain itu menurut Lukas di dalam memori kasasi yang diajukan pihak jaksa terdapat hal yang dinilai pihaknya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Guna membantah memori jaksa tersebut, maka di dalam sidang PK ini sendiri pihaknya berencana menyampaikan bukti tambahan dan juga saksi. “Untuk berapa orang saksi nanti kita lihat disidang berikutnya,” ucap Lukas. (sja/ala/kpfm)