Saleh Kendalikan Jaringan Narkoba Beromzet Rp100 Juta per Hari

PALANGKA RAYA – Drama pelarian buronan terpidana narkoba Salihin alias Saleh (39) berakhir. Gembong narkoba yang dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu akhirnya diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN). Aparat terpaksa menghadiahkan timah panas pada kaki kirinya karena mencoba melarikan diri.

Aparat mendapat apresiasi setelah berhasil meringkus Saleh. Bahkan rilis pers penangkapan langsung dilakukan oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom. Turut hadir, Deputi Pemberantasan Irjen Pol I Wayan Sugiri, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal, dan Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono. Rilis dilakukan di kediaman Saleh, kawasan Puntun, Jalan Rindang Banua, Selasa (10/9).

Saleh diketahui mengendalikan binis narkoba dari kediamannya. Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah divonis oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 lalu.
Perkara ini berawal dari penangkapan terhadap Saleh oleh tim BNN Kalteng pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan oleh pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini mengajukan kasasi, hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh melarikan diri. Kemudian Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat ke BNN Kalteng untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.
“Atas laporan itu, tim BNN melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Puntun, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, kemarin.

Saat dilakukan pengejaran, lagi-lagi Saleh berhasil meloloskan diri. Namun, tim BNN tetap melakukan olah TKP dan menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.
Penelusuran terus dilakukan. Rabu (4/9), tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua, Gang Sayur, Kecamatan Pahandut.
Saat dilakukan penangkapan, Saleh sempat berupaya kabur. Ia bersembunyi di semak belukar sekitar rawa, hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya. Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui M bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri menambahkan, dari hasil penelusuran BNN, diketahui Saleh melarikan diri ke Samarinda enam bulan lamanya. Berpindah dari satu hotel ke hotel lainnya.
“Karena tak ada tempat yang dituju, Saleh bermigrasi ke Banjarmasin dan menetap selama sebulan. Setelah merasa situasi aman, ia memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua, Gang Aklak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya,” terang Irjen I Wayan Sugiri.
Setiba di kampung halaman, Saleh melakoni lagi perannya sebagai bandar narkoba. Bak seekor kancil, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksi. Ia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya.
Hasil pemeriksaan, diketahui Saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A, yang mengaku berdomisili di Kota Semarang. Koh A mengirim sabu melalui Banjarmasin menggunakan jalur darat, kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih DPO. Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh.
“Setelah terkumpul, uang hasil penjualan diserahkan kepada E, yang berhasil ditangkap petugas sehari sebelum Saleh diamankan. Secara berkala, tepatnya tiap satu minggu sekali, uang tersebut disetor ke anak buah Saleh lainnya berinisial US yang kini buron. Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh ke bandar utama, Koh A,” kata Irjen I Wayan Sugiri.
Komunikasi antara Saleh dan Koh A hanya sebatas laporan berapa jumlah uang yang telah disetor US. Dari hasil penelusuran BNN, diketahui omzet per hari dari bisnis haram yang dijalankan itu berkisar Rp50-100 juta.
Kepada petugas, Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2016. Namun, saat ditangkap tahun 2021 lalu dan kemudian buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali dan menerima fee dari bos besarnya, Koh A.
“Berdasarkan pengakuan E, besaran fee yang diterima terbilang besar, yakni 50 juta rupiah untuk satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp750 juta tiap kilogram,” terangnya.
Total tersangka yang diamankan bersama Saleh sebanyak 2 orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatan mereka. Dengan adanya penangkapan ini, Saleh akan segera menebus perbuatannya atas Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam.
“Hingga saat ini, BNN tetap fokus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pindana pencucian uang (TPPU) tiap kasus tindak pidana narkotika, termasuk yang dilakukan komplotan Saleh,” tegasnya.
Apa yang tengah dilakukan BNN mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya. Ini menjadi bukti nyata bahwa BNN akan melakukan tindakan tegas terhadap kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya Kampung Puntun, wilayah kekuasaan Saleh.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menambahkan, Saleh menyulap tempat tinggalnya sebagai tempat hiburan dan hidup berfoya-foya tiap hari, di tengah masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
“Saleh sendiri merupakam seorang gembong narkotika yang sangat berbahaya, karena pernah memerintahkan anak buahnya melakukan penyanderaan terhadap petugas kepolisian yang mencoba melakukan penggerebekan,” kata Komjen Pol Marthinus Hukom.
Kepala BNN memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak, terutama jajaran Polda Kalteng dan masyarakat yang dikatakan turut bekerja sama dalam proses penangkapan terhadap Saleh.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto juga menyambut gembira keberhasilan petugas BNN berhasil menangkap Saleh. Diakui Kapolda bahwa proses penangkapan Saleh merupakan proses yang tidak mudah.
“Ini adalah proses yang luar biasa dan tidak mudah dilakukan,” ucap Kapolda. (sja/ce/ala/kpfm)