Perkuat Perlindungan Hak Anak dari Eksploitasi

PALANGKA RAYA – Beberapa waktu terakhir kerap dijumpai anak-anak yang menjual rujak buah di sekitaran taman. Anak ini dilaporkan berjualan hingga malam hari. Menanggapi hal ini Pemerintah Kota  (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPKBP3APM) Kota Palangka Raya telah mengambil langkah terkait isu eksploitasi anak ini.

Saat dikonfirmasi Kepala DPPKBP3APM Kota Palangka Raya Fitriyanto Leksono menyatakan berdasarkan laporan yang diterima, telah dilakukan kunjungan ke rumah anak-anak yang diduga dieksploitasi pada 4 Juli 2024. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan aktivitas berjualan dilakukan sebagai bagian dari pembelajaran kemandirian yang dianjurkan oleh orang tua.

“Kami telah melakukan investigasi dan pembinaan, kami mengimbau orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka berjualan hingga malam hari demi memenuhi hak anak untuk bermain dan belajar dengan baik,” ujar Fitriyanto

Fitriyanto menambahkan, Pemko bersama DPPKBP3APM Kota Palangka Raya dan Satpol PP telah memberikan sosialisasi kepada para orang tua agar membatasi waktu berjualan anak-anak hingga sebelum pukul 17.00 WIB. Pemko Palangka Raya juga meminta orang tua untuk menandatangani surat pernyataan yang melarang anak-anak bekerja setelah jam yang ditentukan. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak anak, seperti waktu belajar, bermain, dan istirahat, tetap terpenuhi.

Apabila ditemukan hal ini dilanggar, maka akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menegaskan, upaya ini adalah bagian dari langkah Pemko Palangka Raya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak-anak di kota tersebut. (mut/ans/kpfm)

243 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.