
PALANGKA RAYA-Salah satu permasalahan yang kerap dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) ketika kemarau tiba adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karhutla setiap tahun terjadi dan cenderung berulang saat memasuki musim kemarau. Dampak dan kerugian yang ditimbulkan sangat besar, meliputi semua aspek kehidupan bermasyarakat, terutama dampak kesehatan dari paparan asap kebakaran.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan pemerintah kabupaten/ kota telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Noor Halim mengatakan, bermacam-macam cara dan pendekatan selalu dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.
“Salah satunya melalui regulasi, aksi di lapangan hingga pendekatan non teknis lainnya,” kata Noor Halim saat membacakan sambutan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng HM Katma F Dirun ketika membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Lahan di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Kamis (19/9).
Dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla melalui jalan regulasi, Noor Halim mengatakan, Pemprov Kalteng dalam hal pengendalian kebakaran telah menerbitkan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, dalam perda tersebut diamanatkan untuk membuat peraturan gubernur terkait banyak hal.
Pertama adalah perizinan pembukaan ladang di lahan bukan gambut, tata cara perladangan dan sanksi (pasal 6), sistem pengendalian kebakaran lahan bagi perusahaan (pasal 7), rencana induk pengendalian kebakaran lahan (Pasal 8), dan sistem informasi pengendalian kebakaran lahan (Pasal 20).
“Untuk peraturan gubernur yang mengatur perizinan pembukaan ladang di lahan bukan gambut, tata cara perladangan dan sanksi telah terbit Peraturan Gubernur tentang Tentang Pembukaan Dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat yaitu melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021,” tambahnya.
Sedangkan peraturan gubernur untuk sistem pengendalian kebakaran lahan badan usaha, rencana induk pengendalian kebakaran lahan, dan sistem informasi pengendalian kebakaran lahan akan dimuat dan diatur dalam peraturan gubernur yang akan disahkan nantinya melalui proses konsultasi publik. (dan/abw/kapos)