
JawaPos.com – Laporan polisi terhadap Vadel Badjideh kini masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dan menyuruh Lolly, anak di bawah umur, melakukan aborsi.
Kabar terbaru atas kasus tersebut, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Baru tadi saya minta (perlindungan ke LPSK),” ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Keputusan meminta perlindungan ke LPSK karena dirasa ada kekhawatiran terhadap korban dan juga saksi dalam kasus Lolly.
“Kami minta perlindungan saksi dan korban karena dari keterangan keterangan saksi ada hal-hal yang mengkhawatirkan. Apa yang mengkhawatirkan itu, saya gak perlu sampaikan,” papar Fahmi Bachmid.
Fahmi mengakui bahwa kebutuhan untuk meminta perlindungan ke LPSK berasal dari dirinya setelah mengetahui adanya kesaksian dari saksi yang mengejutkan di luar perkiraan sebelumnya.
Fahmi Bachmid kemudian berkomunikasi dengan Nikita Mirzani untuk meminta pendapatnya apabila mengajukan permohonan ke LPSK demi kebaikan Lolly dan juga pada saksi. Nikita Mirzani pun langsung menyetujuinya.
“Nikita bilang saua setuju saja bang yang penting itu yang terbaik, Abang lakukan saja,” papar Fahmi Bachmid. (jpc/kpfm)