Disdukcapil Jemput Bola Layanan Adminduk ke Kelurahan Kanarakan

PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan kegiatan jemput bola pelayanan dokumen kependudukan di Kelurahan Kanarakan, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Sabtu (28/9).

Kegiatan jemput bola ini dilaksanakan oleh Tim Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Disdukcapil yang dipimpin oleh Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar dan didampingi oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Palangka Raya.

Dalam sambutannya Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar menyampaikan bahwa kegiatan jemput bola ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota .

Dikatakan Sabirin, kegiatan jemput bola ini akan digelar secara berkala dan berkesinambungan dengan mengunjungi kelurahan-kelurahan pelosok yang harus ditempuh melalui jalur sungai.

“Hal ini akan selalu menjadi perhatian dan prioritas kami dalam memberikan pelayanan adminduk kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat terbantu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Lurah Kanarakan, Husni Tambrin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Disdukcapil Kota Palangka Raya, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng dan Tim PEKKA Palangka Raya yang telah hadir memberikan pelayanan di tengah-tengah warga Kelurahan Kanarakan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan jemput bola layanan Adminduk ini. Hali ini memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh untuk mengurus Adminduk. Saya berharap ke depannya kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkala,” ujarnya.

Adapun dalam kegiatan jemput bola, layanan Adminduk ini yang mendominasi di Kanarakan ialah perubahan dan pembaharuan elemen data disebabkan oleh perkawinan (perubahan kartu keluarga) dan perpindahan domisili. Rinciannya adalah perekaman dan pencetakan KTP-El Pemula sebanyak 4 dokumen, Cetak ulang KTP-El karena rusak/hilang/perubahan elemen sebanyak 25 dokumen, penerbitan Kartu Keluarga 24 dokumen, Kartu Identitas Anak (KIA) 1 dokumen dan Akta Kelahiran 3 dokumen. (hms/ans/kpfm)

127 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.