Kalteng Masuk Zona Merah SPI dari KPK, Gak Bahaya Ya?

PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merilis indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam indikator penilaian ini, lembaga antirasuah tersebut memperlihatkan tingkat risiko korupsi di lembaga-lembaga pemerintah. Kalteng berada dalam zona merah, yang berarti masih rentan korupsi pada sektor pelayanan publik.

Gak bahaya ya? Untuk itulah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun terus berupaya memaksimalkan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Bahkan Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring berjanji mengambil langkah-langkah untuk menyusun rencana aksi daerah dalam menekan potensi korupsi di sektor pelayanan publik itu.

“Kita mendapat skor 66, yang mana dalam rentang nilai 0-73, itu termasuk rentan, dari 73-77 masuk zona waspada, dan 78-100 itu terjaga, makanya perlu kita benahi lewat rencana aksi,” beber Saring kepada Kalteng Pos, Rabu (4/9/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemprov Kalteng sudah berupaya untuk melakukan pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik. Hal itu tercermin dari data Monitoring Center for Prevention (MCP) Kalteng yang menunjukkan zona hijau. Itu artinya upaya pencegahan korupsi di Kalteng berjalan optimal.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kalteng, Alfian menambahkan, terdapat tujuh poin rencana aksi tindak lanjut hasil SPI KPK RI tahun 2023. Pertama, sosialisasi hasil SPI tahun 2023 kepada pihak internal, yakni aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalteng.

“Kami juga melaksanakan sosialisasi antikorupsi, E-dumas, benturan kepentingan, MCP, dan LHKPN kepada ASN Pemprov Kalteng,” ujarnya.

Tak hanya itu, Inspektorat juga melakukan sosialisasi hasil SPI tahun 2023 kepada pihak eksternal (masyarakat pengguna layanan publik) dan ekspert (kalangan intelektual, akademisi, dan pengawas pelayanan publik). Juga berupaya memastikan organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyampaikan dokumen kelengkapan MCP dan dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan pedoman MCP tahun 2024.

“Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pengaduan masyarakat, baik yang dikelola sendiri Inspektorat maupun yang dikelola oleh OPD lain,” tuturnya.

Selain itu, Inspektorat Pemprov Kalteng juga melakukan penandatanganan pakta integritas dan komitmen antikorupsi bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, eselon I dan II, disaksikan stakeholders internal maupun eksternal lingkup pemerintah daerah. “Kami juga melaksanakan survei penilaian integritas tahun 2024,” pungkasnya. (dan/ce/ala/kpfm)

291 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.