Bongkar Portal, Pegawai Kemenag dan BPN Dipolisikan

Ini alasannya…

PALANGKA RAYA – Aksi pembongkaran portal dan pengrusakan spanduk yang dilakukan oleh pegawai Kanwil Kemenag Kalteng Achmad Farichin dkk di Jalan Dulin Kandang V pada Senin (7/10/24) beruntut panjang.

Pihak keluarga Tolen S Muda dan Ormas Dayak Tariu Borneo Bangkule Rajangk (TBBR) mengadukan aksi terhadap ke Polda Kalteng.

“Kami memang sudah melaporkan AF dkk terkait dugaan tindak pidana  pembongkaran portal dan pengrusakan spanduk. Laporan pengaduan itu dibuat pada Rabu (9/10/24),” kata Kuasa hukum dari TBBR, Restumini, SH kepada wartawan melalui telepon, Jumat (11/10/24).  

Restumini menerangkan bahwa alasan pihaknya melaporkan ke Polda tersebut dikarenakan sejumlah alasan.

Pertama pembongkaran portal yang dilakukan pihak Achmad Farichin dan sejumlah Pegawai Kanwil Kemenag dilakukan secara paksa dan tanpa ada pemberitahuan apapun kepada pihak TBBR ataupun keluarga Tolen S Muda. 

Alasan lainnya karena pihak Achmad Farichin ataupun pihak Kanwil Kemenag tidak memiliki kewenangan terkait urusan penyelesaian masalah sengketa lahan MAN Insan Cendikia di Jalan Dulin Kandang V, Kelurahan Kereng Bengkirai.

“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti legalitas surat yang dimiliki. Mulai dari peta bidang, bukti  izin prinsip kalau mereka salah lokasi karena seharusnya (MAN, Red) dibangun di Jalan Dulin kandang III tapi malah di Dulin Kandang V. Dan sejak sekolah itu mangkrak dari tahun 2013,” terangnya.

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya  tanah yang dihibahkan Pemko ke Kanwil Kemenag Kalteng untuk pembangunan MAN Isan Cendikia berada di Jalan Dulin Kandang III tersebut dan bukan di atas lahan kepunyaan  Tolen S Muda yang berada di Jalan Dulin Kandang V seperti saat ini.

Restumini juga mengatakan bahwa selain melaporkan pihak Achmad Farichin dkk, pihaknya juga melaporkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Untuk laporan polisi terhadap pihak BPN kota, dia mengatakan bahwa pihak BPN dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan rekayasa data dokumen pertanahan.

Restu menyebutkan bahwa  Bangunan MAN Insan Cendikia yang dibangun di Dulin Kandang V disebut   sebagai bangunan salah obyek. Dikatakannya bahwa sesuai dengan peta bidang dan izin prinsip terkait pembangunan sekolah  MAN Insan cendikia yang dikeluarkan oleh pihak BPN kota sendiri, seharusnya pembangunan MAN itu dilakukan di  Jalan Dulin Kandang III.  (sja/ala/kprol/kpfm)

260 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.