Mantan Sekda dan Pejabat PPK Dispora Kotim Tak Hadir Bersaksi
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Sidang kasus korupsi Anggaran Dana Hibah KONI Kotim dengan Terdakwa Ketua KONI Kotim, H Ahyar Umar dan Sekretaris KONI, Bani Purwoko berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis (24/10/2024).
Anehnya empat saksi dalam kasus korupsi Dana Hibah untuk KONI Kotim itu selalu tidak bisa hadir. Keempat saksi itu adalah mantan Sekretaris Daerah Pemkab Kotim, Fajrurrahman; Pejabat PPK di Dispora Kotim, Wawan Setia Budi, Sismanto dan Syamsudin Maluno.
Menurut JPU, banyak alas an sehingga mereka tidak hadir. Padahal sudah berkali-kali dipanggil. Sehingga kesaksian mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP hanya dibacakan di depan persidangan. (Baca: https://kpfmpalangkaraya.com/2024/10/dipanggil-berkali-kali-empat-saksi-beralasan-sakit/ )
Penasihat hukum (PH) terdakwa, Pua Hardinata, SH, menyatakan keberatan terhadap pembacaan keterangan saksi yang tercantum dalam BAP.Pua berargumen bahwa keterangan keempat saksi sangat penting untuk didengar di ruang sidang.
Dengan kehadiran mereka, tim penasihat hukum bisa menggali lebih jauh dan mengonfrontasi kebenaran terkait isi keterangan yang telah mereka berikan saat pemeriksaan oleh tim penyidikan kejaksaan.
“Isi dari keterangan di BAP masih perlu diuji, terutama dalam perkara korupsi, untuk menemukan kebenaran material dari kasus ini,” ungkap Pua, merujuk pada aturan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Pua juga menekankan bahwa dari pengalaman sebelumnya, tidak semua keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU sesuai dengan fakta yang terjadi. “Kami melihat bahwa keterangan saksi yang sebelumnya, setelah diperiksa di ruang sidang, ternyata tidak sepenuhnya terungkap dalam BAP,” katanya.
Selain itu, Pua juga menambahkan bahwa kehadiran mantan Sekda Fajrurrahman, Wawan Setia Budi, dan Sismanto sangat penting karena mereka memiliki peranan krusial dalam pencairan anggaran Dana Hibah dari Pemkab Kotim kepada KONI Kotim untuk tahun anggaran 2021-2023. (sja/uni/krol/kpfm)